Maluku, Indolensa – Upaya pengejaran terhadap pelaku pencurian satu unit laptop dan handphone milik MIS, warga Stain, Desa Batu Merah, Kota Ambon, akhirnya membuahkan hasil. Tim unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap terduga pelaku berinisial PT (24 th) pada Senin (20/1/2025).
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di kawasan Arbes RT 04 RW 17 Desa Batu Merah, Kota Ambon. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan telah ditahan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU tanggal 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya pada November 2024 dengan cara masuk ke rumah korban melalui bagian atas rumah yang belum menggunakan plafon. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIT, di mana pelaku mencuri satu unit laptop merek Acer Swift 3 warna silver dan satu unit handphone merek Poco milik korban, yang diketahui adalah seorang dosen.
Barang hasil curian tersebut dijual dengan harga murah, yaitu Rp700.000 untuk satu unit laptop.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Barang bukti berupa laptop dan handphone juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan, dan kami akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Areis Aminnulla.
Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menghindari tindakan kriminal serupa.