Jakarta, Indolensa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua peraturan baru, yakni POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) dan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Kedua peraturan ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi serta memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurut keterangan resmi OJK, Kamis (23/1/2025), POJK KK PIKK disusun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap grup atau kelompok Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan dan diselaraskan dengan mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan mendukung stabilitas sistem keuangan yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Pengawasan terintegrasi ini akan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, serta mendorong Indonesia menjadi lebih kompetitif di sektor jasa keuangan global,” ujar Mahendra.
- Pokok Pengaturan dalam POJK KK PIKK
Kriteria pembentukan dan kelembagaan KK serta PIKK. - Tugas dan tanggung jawab PIKK, termasuk pengendalian dan konsolidasi seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.
- Kriteria kepemilikan dan pengendalian, tata cara perubahan kepemilikan, serta kepengurusan PIKK.
- Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) bagi PIKK.
- Larangan kepemilikan silang.
- Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu.
- Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukannya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2024 dan menggantikan POJK Nomor 45/POJK.03/2020.
POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis
POJK ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan prudensial dan perilaku pasar (market conduct) di sektor jasa keuangan, sehingga kegiatan di dalamnya berlangsung secara transparan, teratur, dan akuntabel. Aturan ini menindaklanjuti amanat Pasal 8A UU OJK sebagaimana diubah oleh UU P2SK.
Pokok Perubahan dalam POJK Perintah Tertulis:
1. Penambahan ketentuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi (P3IK).
2. Penyelarasan pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK.
3. Pencabutan tiga POJK sebelumnya:
– POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
– POJK No. 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
– POJK No. 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
Dengan penerapan POJK ini, diharapkan sektor jasa keuangan Indonesia dapat berkembang secara stabil, mendukung perlindungan konsumen, serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.