Kejaksaan Tinggi Maluku Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Maluku, Indolensa – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berhasil menghentikan penuntutan sejumlah perkara melalui pendekatan Restoratif Justice. Keputusan ini disampaikan dalam video conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (23/01/2025), bertempat di ruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, hadir mewakili Kajati Maluku. Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., beserta jajaran, seperti Kasi A Hadjat, S.H., Kasi B Junetha Pattiasina, S.H., M.H., Kasi C Ahmad Latupono, S.H., M.H., Kasi D Achmad Attamimi, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Kejari Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga diikuti Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, S.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Eddy Limbong, S.H., M.H., bersama jajaran masing-masing melalui video conference.

Perkara yang Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif
1. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat:
– Tindak Pidana Kelalaian (Pasal 310 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ) dengan tersangka RML alias Rahmat, korban Anak Al Hafidz Kasturian dan Anak As Shaff Kasturian.

– Tindak Pidana Kelalaian (Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ) dengan tersangka SJ alias Sarwin, korban Anak Damayanti.

 

2. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur:
– Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak (Pasal 80 Ayat 1 Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016) dengan tersangka MK alias Mohtar dan SK alias Sofyan, korban Hamran Syah Kilbaren alias Hamran.

– Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) dengan tersangka anak HSK alias Hamran, korban MK alias Mohtar dan SK alias Sofyan.

 

Penghentian penuntutan ini mengacu pada syarat Restorative Justice, yakni:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
3. Nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Setelah pemaparan oleh Tim Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan atas perkara-perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.

Pendekatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis, dengan mengedepankan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat tanpa mengabaikan prinsip hukum.

Pos terkait