Maluku, Indolensa – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (22/01/2025). Rapat ini membahas tertundanya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non-ASN, serta rencana pemberhentian atau perumahan sejumlah pegawai Non-ASN.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan mencari solusi atas berbagai persoalan yang mencuat belakangan ini, termasuk gejolak di tingkat pemerintah pusat terkait status Non-ASN.
Tiga Indikator Kesepakatan Rapat
Dari hasil rapat, Komisi I bersama OPD menyepakati tiga poin utama:
1. Jaminan untuk Non-ASN
Komisi I DPRD meminta agar seluruh pegawai Non-ASN yang sebelumnya mendapat kabar akan dirumahkan, tetap dipekerjakan sesuai regulasi yang berlaku. “Ini menyangkut nasib masyarakat kecil, mereka harus dilindungi,” ujar Solichin Buton.
2. Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
DPRD mendukung penuh langkah Pemprov Maluku untuk segera berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian PAN-RB guna mempercepat realisasi pembayaran gaji PPPK dan Non-ASN yang masih tertunda.
3. Pembayaran Gaji yang Tertunda
Komisi I mendesak agar Pemprov Maluku segera membayarkan hak gaji pegawai Non-ASN dan PPPK yang hingga kini belum terealisasi.
Rapat tersebut dihadiri oleh 47 OPD di lingkup Pemprov Maluku. Solichin Buton mengapresiasi kehadiran seluruh instansi yang menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah ini.
Terkait rencana pemberhentian pegawai Non-ASN, Solichin memastikan bahwa pihak DPRD telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembalikan para pegawai ke posisi masing-masing.
“Tidak ada alasan untuk merumahkan mereka. Semua Non-ASN harus kembali ke tugasnya masing-masing. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti pegawai lainnya. Jika dirumahkan, bagaimana nasib mereka?” tegas Solichin.
Rapat ini menjadi langkah awal di tahun 2025 untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menyangkut hak-hak pegawai dan memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemprov Maluku. (*)