Ambon, Indolensa – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mengonfirmasi bahwa dokumen usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih hasil Pilkada 2024 telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah menggelar paripurna pengumuman penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada 13 Januari 2025. Dokumen tersebut langsung diserahkan ke Penjabat Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri,” ujar Benhur di Ambon, Rabu (22/01/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Dominggus N. Kaya, menjelaskan bahwa usulan tersebut telah ditindaklanjuti ke Kemendagri pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Berkas pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sudah kami serahkan ke Kemendagri. Selain itu, dokumen pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual juga sudah disampaikan,” ungkap Dominggus.
Menurut Dominggus, usulan pengangkatan kepala daerah di Maluku ini berjalan lancar karena tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini memungkinkan proses administrasi berjalan lebih cepat.
“Karena tidak ada sengketa untuk Provinsi Maluku, Kabupaten SBB, dan Kota Tual, dokumen usulan ketiganya disampaikan bersamaan ke Kemendagri,” tambahnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan 437.379 suara atau 47,40% dari total suara sah.
Di tingkat kabupaten/kota, pasangan Asri Arman dan Selfinus Kainama berhasil memenangkan Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sementara untuk Kota Tual, pasangan Ahmad Yani Renuat dan Amir Rumra dinyatakan sebagai pemenang.
Setelah usulan diterima, Kemendagri akan memproses pengangkatan para kepala daerah terpilih. Penetapan resmi dijadwalkan melalui pelantikan yang akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.