Ambon, Indolensa – Guru pada dasarnya adalah sebuah sintesa dari kalimat “Digugu dan Ditiru”. Kata kata penuh filosofi tentang ilmu hidup. Sudah selayaknya menjadi ayah dan ibu kepada anak-anak di sekolah; Guru tak sekedar menjadi penjembatan materi materi sekolahan.
Namun lebih dari itu, Guru lah pedoman bagi setiap didikan yang di berikan kepada anak-anak dimana paling tidak seorang murid akan menghabiskan 4-6 jam dalam sehari bersama sang Guru di institusi pendidikan.
Selain itu tugas fungsi, sebagai seorang pendidik merupakan pedoman bagi kelangsungan hidup masa depan sang anak, hal demikian menjadi atensi bahwa bukti nyata filosofi Guru bukan hanya sebagai katalisator ilmu di bangku sekolah, namun lebih dari itu, filosofi sang Guru, adalah seorang kreator masa depan dalam menanamkan idealisme, motivasi dan harapan untuk masa depan anak didiknya.
Hal demikian terjerumus pada peran dan fungsi Guru terhadap kelangsungan hidup manusia dalam memberikan dedikasi serta didikan yang baik kepada anak-anak.
Dari filosofi Guru kita bisa memahami bahwasanya tugas Guru harus konsisten dengan pekerjaannya. Ada salah satu Guru SMP Negeri 11 Liliboi Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang tidak konsisten dengan tugasnya pasalnya ia tegah meninggalkan pekerjaan demi berfoya dengan kekasih selingkuhannya di Kota Metropolitan Jakarta padahal dirinya telah menikah dan memiliki anak.
Pelarian itu terhitung semenjak ia mangkir dari tugas selama sembilan (9) bulan dengan legalitas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji dan tunjangan lain selalu ia dapatakan selama di Jakarta.
Jika mencermati aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kerja masing-masing untuk melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada aturan pemberhentian secara terang-terangan kepada PNS, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang pasti secara konstitusional, tertuang dalam Undang-Undang Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Guru tersebut berinisial AH. Salah seorang tokoh masyarakat Negri Liliboi yang nggang namanya di sebut kepada wartawan Senin, (20/01/2025), menuturkan bahwasanya, karakter ristik seorang Guru adalah menjadi contoh dan teladan kepada semua anak didik bukan hanya itu pembawaan diri kepada lingkungan sosial masyarakat harus di tonjolkan sesuai dengan profesi yang di miliki.
AH bertugas di sekolah sebagai Guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan PKn, sikap profesionalitas tidak di tonjolkan olehnya malah membuat onar dengan tingkah laku perbuatan bercelah, bersenang-senang tanpa berfikir terkait dengan pengabdiannya sebagai pendidik di sekolah.
Oleh karna itu pihaknya meminta agar Dinas Pendidikan Maluku Tengah, (Malteng), dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten (BKD), Maluku Tengah menyikapi hal tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam alur permasalahan ini seperti Kepala SMP Negri 11 Maluku Tengah bersama dengan beberapa Guru yang di duga melindungi oknum Guru AH.
Informasi lain berhembus bahwa Dinas Pendidikan Maluku Tengah (Malteng), telah mengagendakan pertemuan dengan oknom-oknom yang terlibat dalam masalah ini namun, sampai sekarang belum ada tindak lanjut atas pertemuan di maksut.
Oleh karena itu ia meminta agar secepatnya memproses persoalan tersebut karena telah melanggar aturan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)