Mantan Ketua Pansus DPRD Kota Ambon Klarifikasi Soal Perda Minuman Tradisional

Ambon, Indolensa – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional. Pormes meluruskan pernyataan Ketua DPRD Kota Ambon mengenai status Perda tersebut.

“Saat saya menjabat sebagai Ketua Pansus DPRD, Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional telah disahkan oleh DPRD Kota Ambon dan difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Maluku,” ungkap Zeth Pormes saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).

Menurut Pormes, Perda ini sedang dalam proses menunggu nomor registrasi dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah mendapatkan persetujuan, Perda dapat ditetapkan oleh Penjabat Wali Kota Ambon.

“Kami menunggu persetujuan dari Kemendagri. Setelah itu, Perda bisa langsung ditetapkan oleh Penjabat Wali Kota Ambon tanpa perlu ada pembahasan ulang,” tegasnya.

Pormes juga mengimbau DPRD Kota Ambon agar tidak membuat Perda baru terkait pengendalian dan pengelolaan minuman tradisional.

“Tidak perlu membuat ulang Perda karena yang ada saat ini sudah menunggu finalisasi. Kita harus fokus menyelesaikan proses yang sedang berlangsung,” tandas Pormes.

Jika disetujui, Perda ini akan menjadi landasan hukum dalam mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap produksi serta distribusi minuman beralkohol tradisional. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga tradisi lokal tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pormes menutup pernyataannya dengan meminta semua pihak untuk mendukung proses finalisasi Perda ini demi kepentingan bersama. “Kita harus saling mendukung agar aturan ini segera menjadi Perda resmi yang bisa diterapkan,” pungkasnya.