Polemik Grouping SD di Tapian Dolok: Diduga Ada Rekayasa Administrasi dan Jual Beli Jabatan

Simalungun | ILC- Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, terkait penggabungan (grouping) sekolah dasar di Kecamatan Tapian Dolok menuai polemik dan kecaman dari berbagai pihak. Pelaksanaan kebijakan tersebut diduga sarat dengan rekayasa administrasi yang melibatkan oknum Dinas Pendidikan.

Toni Titus Damanik disebut-sebut sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kisruh penggabungan tiga sekolah dasar di Sinaksak, yakni SDN 095557, SDN 091607, dan SDN 091608. Polemik mencuat pada Agustus 2024, ketika SDN 095557 awalnya ditetapkan sebagai sekolah induk. Namun, hanya berselang dua hari, keputusan tersebut berubah secara sepihak dengan menetapkan SDN 091608 sebagai sekolah induk, tanpa adanya koordinasi dengan pihak terkait. Keputusan ini memicu keresahan di kalangan guru dan murid.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui oleh awak media pada Senin (20/01/2025), seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penetapan sekolah induk dilakukan tanpa musyawarah. Ia bahkan menduga adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

“Kami sangat kecewa, pak. Penetapan sekolah induk dilakukan sepihak. Mulai Januari 2025, daftar hadir kami sudah atas nama Kepala Sekolah Jhon Waker Purba, S.Pd., tanpa ada kejelasan,” ujarnya.

Kepala SDN 091608, Jhon Waker Purba, S.Pd., saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa tiga sekolah tersebut telah digabungkan dengan SDN 091608 sebagai sekolah induk. Namun, ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Pendidikan.
“Betul, tiga sekolah sudah dilakukan grouping. SDN 091608 menjadi sekolah induk, tetapi sampai sekarang saya belum menerima SK dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun belum memberikan tanggapan terkait dugaan rekayasa administrasi dan praktik jual beli jabatan.

Dasar Hukum dan Syarat Grouping Sekolah

Proses penggabungan (grouping) sekolah dasar seharusnya mengacu pada sejumlah persyaratan administratif, akademik, fasilitas, psikologis, serta prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang harus dipatuhi meliputi:

1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,

3. Permendikbud No. 22 Tahun 2020 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun diharapkan dapat menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam proses grouping sekolah.

Red : Arif

banner banner

Pos terkait