Simalungun | ILC
Disinyalir terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Bendahara desa setempat menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa.
Pernyataan ini disampaikan saat awak media Indolensa mengunjungi kantor desa pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah kejanggalan pada pengelolaan Dana Desa tahap 1 dan 2 terungkap, terutama pada program-program pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi, beberapa program yang diduga bermasalah meliputi:
1. Program Ketapang (Pengadaan Pupuk/Bibit)
Dengan pagu anggaran sebesar Rp 156 juta, bendahara desa mengungkapkan bahwa dana tersebut hanya digunakan untuk pembelian pupuk, tanpa rincian pengadaan bibit yang seharusnya menjadi bagian dari program.
2. Program Rumah Dinas Sehat
Program ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 44 juta. Namun, dokumentasi kegiatan yang ditunjukkan bendahara hanya mencakup satu kali pelaksanaan, jauh dari target program yang direncanakan.
3. Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
Program ini ditujukan untuk lansia, ibu hamil, dan balita dengan anggaran Rp 60 juta. Bendahara mengakui bahwa dana tersebut ditransfer langsung ke rekening rekanan, tanpa penjelasan rinci mengenai biaya setiap kegiatan. Ia juga mengaku selebihnya menjadi urusan Kepala Desa (Pangulu) Taib Saragih.
Sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dinilai rawan manipulasi karena hanya bergantung pada dokumentasi foto. Berbeda dengan pekerjaan fisik yang mudah diawasi, kegiatan ini cenderung sulit diverifikasi, sehingga membuka peluang terjadinya penyelewengan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPTRAS menyoroti kejanggalan ini dengan serius. “Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi ladang korupsi. Mirisnya, APH seakan bungkam dan bahkan terindikasi ikut terlibat dalam penyelewengan ini,” ujar perwakilan LSM KOMPTRAS.
Upaya konfirmasi kepada Pangulu Taib Saragih telah dilakukan oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Pangulu belum memberikan tanggapan.
Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Nagori Bandar Siantar menambah daftar panjang persoalan serupa di berbagai wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk memberantas kemiskinan melalui Dana Desa masih dihadapkan pada tantangan besar, salah satunya praktik korupsi yang terus subur.
Pemeriksaan mendalam oleh APH diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya, demi kesejahteraan masyarakat desa.
Red : Arif