Semarang, Senin (16/12) Hadir di Ditressiber Polda Jateng Panji selaku Pelapor dari dugaan menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online. Selain sebagai Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, Panji juga Pengurus Kepala Divisi di DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, dan juga Wakil Ketua Umum I di Organisasi IKATAN WARTAWAN JAGAT RAYA INDONESIA (KAWAN JARI).
Pada Kesempatan tersebut Panji didampingi Kuasa Hukumnya, yaitu Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. dari Lawfirm (Firma Hukum) Subur Jaya dan Rekan, beliau juga di induk organisasi yang sama tempat Panji bernaung yaitu FERADI WPI dan KAWAN JARI sebagai Ketua Umum.
Ada dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang membuat nama saya tercemar melalui media online, dan kedua duanya hari ini saya laporkan ke Dit ResSiber Polda Jateng, Ujar Panji.
Kami berterimakasih kepada jajaran Dit ResSiber Polda Jateng yang telah menerima laporan/aduan kami dengan presisi dan profesional, dugaan klien kami mengalami tindak pidana dan diduga pelakunya akan terjerat UU ITE Perubahan Kedua 2024 atas UU ITE No.11 tahun 2008, pada Pasal 27A Junto Pasal 45 ayat 4 dan 6 ancaman penjara maks. 2 tahun dan maks.4 tahun, dengan denda maks. Rp.400.000.000,- dan maks. Rp.750.000.000,-, ujar Advokat Donny selaku Penasehat Hukum dari Panji.
Ketum juga menyampaikan agar seluruh pengurus dan anggota di FERADI WPI dan KAWAN JARI ikut mengawal perkara ini. “KITA INI KELUARGA, SATU ANGGOTA KELUARGA, APABILA SALAH SATU DIANTARA KELUARGA KITA DILUKAI OKNUM, MAKA SELURUH BAGIAN KITA IKUT MERASAKAN SAKITNYA”
(Red)