Sekdes Nagori Sirube Rube Gunung Purba Di Nilai Menghambat Kerja Jurnalis Dan LSM

Simalungun | ILC,
Sikap menghalang-halangi tugas jurnalis untuk melakukan peliputan dan mencari sumber berita, sekdes Sirube Rube Gunung Purba telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999, hal ini di sampaikan Ketua LSM WGAB Viktor Sitohang.pada Jumat 13/12/2024 Puku 10.00 wib.

Viktor Sitohang Ketua DPC LSM WGAB menilai, sikap arogan dan alergi yg di perlihatkan sekdes, justru menghambat tugas jurnalis dan LSM untuk melakukan fungsi sosial kontrol bagi penyelenggara negara/KPA Kuasa pengunaan anggaran, sikap kurang baik tak seharusnya di lakukan sekdes dalam melayani tamu yang datang, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Perilaku sekdes mencederai amanat UU Dasar 1945. setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama, untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial bagi penyelenggara Negara.

” Seharusnya pemerintah Desa Pangulu (Kepala Desa) baik sekdes harus lebih elegan menerima tamu baik dari kalangan masyarakat biasa aktivitas maupun kalangan jurnalis, untuk memperoleh informasi dari sumber yang terpercaya, buka sebaliknya menghambat tugas-tugas peliputan.” Ungkapnya

Awalnya awak media dan ketua LSM WGAB bersama-sama datang berkunjung ke kantor Desa Sirube Rube Gunung Purba kecamatan Dolok Pardamean kabupaten Simalungun, untuk melakukan kunjungan, sekaligus konfirmasi/kelarifikasi terkait adanya laporan masyarakat tentang pekerjaan fisik yang di nilai asal-asalan.

Setibanya di kantor Desa awak media dan LSM di sambut sekdes, namun sambutan sekdes berujung pertengkaran, sekdes mempersoalkan surat tugas awak media dan lembaga, padahal pemerintah sudah membuat aturan, setiap individu berhak mengawasi jalannya roda pemerintahan, hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“UU pers no 40 tahun 1999 sudah jelas mengisyaratkan barang siapa dengan maksud dan tujuan menghambat kerja jurnalis untuk memperoleh berita dapat di pidan dua tahun denda 500jt pasal 18 ayat satu, selain itu, jurnalis juga memiliki hak dan perlindungan hukum saat menjalankan tugas peliputan.”

LSM WGAB berencana akan melaporkan sekdes ke aparat penegak hukum dengan sikap yang arogan buntu menghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk menggali sebuah peristiwa yang terjadi di Nagori Sirube Rube Gunung Purba, dengan barang bukti video rekaman saat terjadinya peristiwa, sebari menunggu niat baik sekdes untuk meminta maaf,” pungkasnya

Red

banner banner

Pos terkait