LAMPUNG TIMUR — Tekab 308 Presisi Polres Way Jepara berhasil mengamankan 3 warga kecamatan Way Jepara, karena diduga telah melakukan pesta narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar pada Selasa (19/11/24) mengatakan, pelaku berinisial RU (37), BA (21) dan SN (22), semua merupakan warga dusun Srimenanti Desa Labuhan Ratu II kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan ini berawal pada Senin (18/11/24) sekira pukul 16.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga digunakan untuk pesta Narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek IPTU A.S Siregar langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan, dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku dari 4 pelaku keseluruhan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening kecil yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, e buah korek api gas, 1 buah bong, 1 buah pirek, 1 buah jarum korek, 1 buah cotton Bud, 1 buah rokok merk bull, 1 buah tutup botol yang terdapat 2 lubang, 1 buah gunting kecil, 3 unit telepon genggam.
Untuk saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)
Plt Kasi Humas Polres Lamtim
IPDA HENDRA, S.IP