Indolensa.com, Konsel|Di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, sebuah aksi penyegelan dilakukan oleh ahli waris lahan yang digunakan sebagai lokasi rumah jabatan (rujab) Bupati.
Aksi ini dilaksanakan pada Senin, 21 Oktober 2024, sebagai bentuk protes dari keluarga pemilik tanah asli, yang menuntut kejelasan dan pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan yang hingga kini belum juga ditunaikan oleh pemerintah daerah.
Andi Agung Mappasukki, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarganya sejak 2004, dengan sertifikat kepemilikan yang sah. Tanah ini kemudian diambil oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk pembangunan rujab tanpa adanya ganti rugi yang disepakati.
“Kami tegaskan, kami sudah menguasai lahan ini sejak tahun 2004 dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat. Namun, tanah ini diambil oleh Pemda Konsel untuk pembangunan rujab tanpa ada ganti rugi,” tegas Andi Agung.(21/10)
Ia menambahkan, pihak keluarga telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian atau realisasi yang memuaskan.
Aksi penyegelan ini menjadi puncak dari ketidakpuasan ahli waris, yang merasa hak mereka diabaikan. Meski penyegelan berjalan dengan tertib, ini mencerminkan ketegangan antara masyarakat dan pemerintah yang tak kunjung menemukan solusi.
Menanggapi tindakan ini, Asisten II Pemerintah Daerah Konawe Selatan, Nurlita Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan ahli waris kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan segera menindaklanjuti tuntutan ini agar tidak berlarut-larut dan dapat segera diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan penyelesaian ganti rugi akan dilakukan, namun pemerintah daerah berjanji akan berusaha secepat mungkin mencari jalan keluar atas masalah ini.
Ahli waris berharap kasus ini segera berakhir dengan adil, tanpa perlu ada tindakan lebih jauh yang merugikan kedua belah pihak.