KEDIRI, – Ahli Waris Keluhkan Tanah di Desa Cengkok, Kabupaten Kediri yang kini jadi Serifikat Berdasarkan Kwitansi sepihak Karya Aparatur Desa.
Sebuah kontroversi muncul di Desa Cengkok, Kabupaten Kediri, ketika ahli waris mengeluhkan tanah mereka yang kini menjadi serifikat berdasarkan kwitansi sepihak yang dikeluarkan oleh aparatur desa. Kejadian ini memicu pertanyaan tentang keabsahan sertifikat tersebut serta sisa tanah yang seharusnya menjadi milik ahli waris.objek tanah berlokasi di desa cengkok kecamatan Tarokan kabupaten kediri dengan NOP 35.06.210.009.021.0021.0 dengan Wajib pajak atas nama JAMI (alm) luas 843 M².
Ahli waris yang merasa dirugikan merasa perlu untuk mengungkap sisi gelap dari tabir sertifikat perona ini. Mereka merasa bahwa tindakan sepihak oleh aparatur desa membuat kwitansi sepihak serta di duga luas tanah berkurang yang sisanya entah masuk sertifikat siapa.
“Saya pernah mendatangi sekdes Cengkok dan yang bersangkutan mengakui kekeliruannya telah membuat kwitansi, serta berjanji akan membuat data baru,” tutur Imam Muklis (salah seorang ahli waris tanah tersebut).
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mungkin sebuah kwitansi sepihak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah. Apakah proses hukum dan administrasi yang seharusnya dilalui telah diabaikan? Serta luas sertifikat sesuai dengan luas lahan sebagaiama tertera di dalam pajak,” tandasnya.
Ahli waris juga mempertanyakan sisa tanah yang seharusnya menjadi milik mereka. Apakah sertifikat perona ini mencakup seluruh tanah yang seharusnya menjadi hak mereka? Apakah ada bagian tanah yang telah diserahkan kepada pihak lain secara sepihak?
Tindakan tegas perlu diambil terhadap desa ini agar kekacauan semacam ini tidak terulang di masa depan. Ahli waris berharap agar pemerintah setempat dapat melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Harus ada mekanisme yang jelas dan adil dalam proses pengeluaran sertifikat tanah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur desa.
Dalam situasi seperti ini, transparansi dan keadilan menjadi kunci utama. Ahli waris berharap agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak mereka atas tanah yang telah menjadi milik keluarga mereka selama bertahun-tahun. Hanya dengan tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparatur desa dapat dipulihkan.
Masalah ini semakin menjadi-jadi ketika ahli waris menanyakan sisa tanah yang seharusnya menjadi hak mereka. Namun, tidak ada jawaban yang memuaskan dari pihak desa. Mereka merasa bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak mereka sebagai ahli waris.
Dengan mengungkap sisi gelap tabir sertifikat perona berdasarkan kwitansi sepihak ini, diharapkan masyarakat luas dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur desa. Kita perlu memastikan bahwa proses pengelolaan tanah dilakukan dengan transparansi dan keadilan, sehingga hak-hak masyarakat terlindungi dengan baik.
Pada hari Senin, tanggal 30 September sekira pukul 09.00 Wi, awak media mendatangi kantor Desa Cengkot namun Kepala Desa (Kades) dan Sekertaris Desa (Sekdes) belum datang. Saat di minta staitmen melalui sambungan WhatsApp sampai berita ini tayang Kepla Desa tidak memberikan keterangan.
Atas permasaahan ini beberapa LSM akan mempertanyakan ke Desa serta BPN agar tidak terulang dikemudian hari dan ada efek jera terhadap oknum yang bermain. { Tim/Red }