Indolensa.com.TANGGAMUS — Menindaklanjuti laporan warga masyarakat, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus bersama beberapa unsur pemerintahan dan masyarakat mengadakan musyawarah Pekon yang bertempat di Balai Pelatihan Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang untuk membahas pengadaan balai pelatihan yang diduga menabrak beberapa aturan dsn Undang -undang. Rabu 18-9-24
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Keuangan dan Pembangunan PMD Kabupaten Tanggamus, Pihak kecamatan Talangpadang, pihak pekon Sukarame, Tokoh masyarakat Kecamatan Talang Padang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus serta awak media
Dikatakan oleh Irawan selaku Ketua tim inverter LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus bahwa, musyawarah Pekon tersebut dilaksanakan, untuk menindaklanjuti laporan dan masukan dari kalangan warga masyarakat Pekon Sukarame, yang menilai bahwa proses pengadaan/pembelian aset lahan dan gedung pelatihan tersebut tidak memenuhi aspek administrasi, aspek hukum/prosedur serta aspek kebutuhan sebagaimana yang disarankan dan diperintahkan didalam aturan.
Lebih lanjut, untuk itu musyawarah pekon ini dilakukan guna mencari titik temu agar kiranya semua proses dari kegiatan pengadaan gedung balai pelatihan tersebut bisa sesuai dengan aturan dan aspek aspek lain sebagaimana yang tertuang didalam aturan dan undang-undang.
” Kami sebagai LSM punya kewenangan untuk menjadi kontrol dalam setiap program kerja dan kebijakan pemerintah… Dan dalam hal ini kami menduga pengadaan balai pelatihan pekon Sukarame cacat hukum dan harus diproses ulang dari awal ” kata Irawan.
Dugaan pelanggaran tersebut pun diakui oleh pihak PMD, pendamping desa serta pihak kecamatan, yang dalam hal ini pihak PMD juga menyarankan persoalan ini harus dilaporkan ke Pj Bupati Tanggamus melalui Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu Tokoh masyarakat pekon Sukarame Deri Ardiansyah yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan pandangannya terkait hal itu, bahwa pada dasarnya sebagai masyarakat Pekon Sukarame sangat mendukung apapun kebijakan Pemerintah Pekon terutama pada kegiatan yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat banyak serta berkesinambungan.
Akan tetapi baiknya setiap proses kebijakan hendaknya juga memperhatikan aspek hukum yang ada sebagai pijakan dan juga aspek keterbukaan/transparansi publik. Penggunaan anggaran yang bersumber dari dana pemerintah harus mengacu kepada prinsip prinsip anggaran yang diamanatkan didalam aturan yaitu prioritas, efektif, efesien, transparan, bersaing, adil dan akuntabel. Artinya prinsip prinsip anggaran tersebut harus juga menjadi acuan/parameter bagi pemerintahan dalam merumuskan kegiatan.
” kembali’ kepada masalah pengadaan gedung pelatihan Pekon Sukarame sudah bisa kita gambarkan dari hasil pembahasan bahwa telah terjadi mal administrasi, mal prosedur/hukum, dan mal fisik (aspek kebutuhan, tidak efektif/efisien) dan untuk itu saya menyarankan agar kiranya prosedur pengadaannya direkonstruksi ulang dengan mengikuti tahapan dan prosedur yang sebagaimana disarankan/diamanatkan oleh peraturan ” jelas Deri
” Jangan terkesan ada pemaksaan kehendak untuk mendorong suatu hal yang dari awalnya sudah jelas ” cacat administrasi, cacat hukum, bahkan cacat fisik”. Jika tetap hal ini tetap dipaksakan, jelas akan ada konsekwensi hukum dan akan menimbulkan banyak pertanyaan di semua lapisan…ada apa gerangan..? ” Imbuh nya.
Masih kata Deri Ardiansyah, untuk itu mari kita sama-sama mengacu kepada aturan dan prosedur yang ada dalam setiap pengambilan kebijakan. Libatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan karna partisipasi publik adalah juga merupakan perintah dari aturan dimana salah satunya tertuang dalam Permendes no. 7 tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa, Pasal 13 ” Warga masyarakat pun diminta untuk ikut berperan aktif dalam hal pengawasan penggunaan dana desa sebagai bentuk dari kepedulian ”
” semoga musyawarah pekon Sukarame tadi menghasilkan hal yang baik dan positif guna kebaikan warga Pekon Sukarame kedepannya ” tutupnya. (Ari)