Aktivis LSM Sesalkan Tersangka Korupsi Bakal Jadi Calon Kepala Daerah diKabupaten Teluk Bintuni

Papua Barat- Sebentar lagi akan sampai tahapan pencalonan kepala daerah untuk pemilihan 2024

Aktivis LSM Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) Wilayah Papua. Andrew Warmasen menyesalkan seorang berstatus  tersangka dicalonkan sebagai calon kepala daerah di kabupaten Teluk  Bintuni . Dia menilai calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi tidak akan optimal dalam mengakomodir aspirasi rakyat.

Bacaan Lainnya

“Esensi pilkada itu mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya,” ujar Andrew  kepada wartawan, Senin 9- 9- 2024

Andrew menuturkan, partai politik seharusnya selektif dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung atau didukung. Sebab, dia berkata calon kepala daerah yang berstatus tersangka akan menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya bisa mengikuti setiap tahapan kontestasi pilkada.

“Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah,” ujarnya.

“Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi korupsi dicalonkan sebagai kepala daerah,” tambah Andrew

Di sisi lain, Andrew mengatakan KPU dan Bawaslu tidak akan bisa berbuat banyak terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Dia mengatakan hanya partai yang bisa mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum.

“Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas,” ujarnya.

Sebentar lagi akan sampai tahapan pencalonan kepala daerah untuk pemilihan 2024.pada Rabu, 27 November 2024  Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat

Pasangan YM bersama JL (yo-Join)  Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi 5 Partai

YM  diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi
Majunya seorang bakal calon kepala daerah (calkada) berstatus tersangka di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat hingga saat ini terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, figur calon berinisial YM ini belum juga tersentuh hukum meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong, Papua Barat Daya, sejak tahun 2018 lalu.

Total sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah ini.

Pasalnya hanya 7 tersangka yang menjalani proses hukum sebagai terdakwa hingga menerima putusan pengadilan sebagai terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan kini telah bebas dari penjara.

Sedangkan YM malah “kebal hukum” dan bebas berkeliaran hingga saat ini.

Kita semua tentu berharap agar masyarakat tidak menjadi korban kembali jika ada calon kepala daerah bermasalah atau diduga terlibat dalam kasus korupsi,”

Hingga berita ini naik Kami belum bisa konfirmasi ke bersangkutan yaitu YM

banner banner

Pos terkait