Simalungun-Indolensa.com
Kepala desa nagori tumorang (Rizki izmi Handoko) Kecamatan gunung maligas kabupaten simalungun dengan arogan melarang wartawan yang hendak komfirmasi dana desa. Senin 02/09/2024 beberapa kru media ini yang ingin hendak komfirmasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2023 yang sudah di realisasikan.
Sebelum nya kru awak media ini sempat mengkomfirmasi kaur keuangan atau bendahara desa (EMI Friska) di ruangan kantor kerjanya terkait apa saja bukti item kegiatan pemberdayaan masyarakat Nagori seperti pengadaan pupuk dan bibit tanaman, yang dianggarkan dengan pagu Rp 225.021.745 dan yang di realisasikan dengan pagu Rp 224.537.500. sesuai dengan papan transparansi yang di pasang di kantor desa.
Kemudian bendahara mengatakan untuk pembelian bibit durian kami belanjakan pak sebanyak 500 batang bibit dengan pagu anggaran Rp 50 juta.dan pembangunan telport sebesar Rp 86 juta. selanjutnya pak biar lebih jelas tanya aja pak pangulu nya pak.ucapnya..
Secara tiba – tiba pangulu Nagori tumorang yang baru datang dan langsung masuk mempertanyakan ada apa pak,?
Jawab awak, kita mau konfirmasi pak terkait penggunaan dana desa, dengan seraya nada tinggi pangulu mengatakan “kami sudah di periksa inspektorat pak dan maujana kalau tidak lihat saja kerjaan dan tanya masyarakat pak” . ucapnya
“buat apa orang bapak bertanya lagi tentang kegiatan dana desa, lagian apa dasar bapak bertanya coba sebutkan,” tuturnya LG dengan nada beringas
Tampa di sadari bahwa wartawan bekerja sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana.
Pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Tak habis pikir kru media mencoba bertanya kepada masyarakat sekitar yang tidak mau di tuliskan namanya, terkait pekerjaan telport yang berada di huta 2.
Menurut warga masyarakat sekitar, pekerjaan telport 2 Minggu lalu baru selesai di kerjakan, ini di perkuat kesaksian dari berapa orang pekerja.
” Pekerjanya 15 orang pak, selama 3 hari selesai di kerjakan, kalau tidak salah di borong kan pekerjaan itu.”pungkasnya.
Sementara kepala dinas pemberdayaan masyarakat Nagori (DPMN) Sarimuda purba saat di konfirmasi melalui via pesan wa, terkait sipat pangulu yang arogan dan melarang wartawan bertanya penggunaan Dana Desa, mengenai pekerjaan telport apakah sesuai juknis dapat di borongkan hingga saat ini belum ada balasan dari Dinas, meskipun via pesan terlihat contreng 2. sampai berita ini di kirim ke meja redaksi.
(A.Turnip / Tim)