Simalungun-Indolensa.com
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri Dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran.
Faktanya di kabupaten Simalungun oknum kepala Desa tidak mengindahkan peraturan kemendes terkait sekala prioritas penggunaan DD, hal ini terjadi di Nagori Dusun Pengkolan kecamatan Bosar Maligas, DD di pergunakan untuk pembangunan pagar kantor Desa, kamis 09/08/2024 tim liputan ad di lokasi.
Tak hanya itu program Ketapang pengadaan kabing seakan diduga di mark up dengan nilai pagu 30 juta untuk 10 ekor, pembangunan rabat beton yang kondisinya retak-retak, nilai pagu tidak di ketahui kemungkinan papan pelang tak terpasang, begitu pula papan transparansi, semua terkuak dari kesaksian perangkat serta warga Desa saat di konfirmasi tim liputan media.
Menurut penuturan warga saat ini pangulu R Sinaga kabarnya sedang banyak tersandung persoalan, dari harta benda yang di sita bank, sampai Pangilan poldasus.
” Kepala Desa R Sinaga memang benar pak, sedang banyak persoalan, makanya ketika bapak hubungi beliau tidak mau mengangkat karna di lihatnya no baru, mungkin ke takutan pangulunya, Lihat bapak aja papan lelang bank ada di situ foto rumah pangulu sedang di lelang pihak bank, kasian liat kondisi pangulu sekarang pak,” ucap salah satu warga yang engga di catut namanya.
Namun berbeda dengan pernyataan pihak kecamatan bagian kabak Umum, menurut nya rumah yang di maksud sudah di tebus pangulu sat ini,” benar memang rumah pangulu sepat mau di lelang pihak perbankan namun sudah di tebus pangulu,” tuturnya
Sementara kepala Desa Dusun Pengkolan saat ini tidak dapat di hubungi awak Media, guna mengklarifikasi kebenaran apa yang di sampaikan beberapa warga Desa, melalui panggilan telpon cat wa kepala Desa R Sinaga enggan merespon, hinga berita ini di terbitkan
Warga menyampaikan melalui media ini, agar inspektorat kabupaten Simalungun dapat melakukan pemeriksaan secara berkala semua pekerjaan kepala Desa, menghindari praktek kecurangan tata kelola pemerintahan Desa di Nagori Dusun Pengkolan.
Red : Arif