Nagan Raya – Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara maisir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue,Senin (19/08/2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan,berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso.
“Ada 7 orang tersangka perkara maisir
yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti,”kata Vitra Ramadhani.
Lanjut Vitra,7 tersangka yang diserahkan itu diantaranya AN (28) Pelajar/Mahasiswa, Desa Simpang Peut.
MN(54) Wiraswasta, Desa Jokja.
TY (24) Pelajar / Mahasiswa, Desa Kabu.
SI (47)Wiraswasta, Desa Lueng Teungku Ben.
SS (48) Wiraswasta, Desa Kuala Trang Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.
AZ (46) Karyawan Swasta, Desa Sumber Daya.
RP (30) Wiraswasta, Desa Purwodadi Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.
Sementara itu,barang bukti yang turut diserahkan yaitu uang tunai jutaan rupiah,HP,dompet,sepeda motor dan barang bukti lainya.
“Semua tersangka melanngar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,”tutup Vitra.