Maluku, Indolensa – KPU Provinsi Maluku lakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi Maluku pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. KPU Provinsi Maluku menetapkan ada 1.326.608 DPS di Maluku.
Rapat pleno itu dipimpin oleh Ketua KPU provinsi Maluku, M Shaddek Fuad, dan seluruh komisioner KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, dan beberapa tamu undangan lainnya. Rapat dilaksanakan di Hotel Santika Premiere, Ambon pada Jumat (16/8/2024).
“KPU Provirisi Maluku menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat provinsi Maluku sebanyak 1.326.608 jumlah pemilih,” kata Komisioner KPU provinsi Maluku, M Shaddek Fuad dalam rapat.
DPS yang ditetapkan terdiri dari 11 pemilihan jumlah Kab/Kota, 118 jumlah kecamatan, 1.234 jumlah desa/kel, 3.274 jumlah TPS, 648.256 laki-laki, 678.352 perempuan, dan 1.326.608 jumlah pemilih.
Kata Fuad, Persentase Jumlah Tersaring yaitu 10.871 Meninggal, 12.604 Ganda, 487 Dibawah Umur, 9.977 Pindah Domisili, 15 WNA, 581 TNI, 342 Polri, dan 108.069 TPS Tidak Sesuai.
“Kenapa tersaring karena banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, dll,” ujarnya.
Fuad merinci, Persentase Jumlah Disabilitas yang mengalami ganguan fisik sebanyak 3.789, 665 Intelektual, 1.024 mental, 987 Sensorik Wicara, 419 Sensorik Rungu, dan 1.551 mengalami Sannorik Netra.
Bukan hanya itu saja, jumlah pemilihan terbanyak yaitu Kabulaten Maluku Tengah dengan jumlah pemilih 303.970, dan jumlah terkecil pemilih yaitu Buru Selatan dengan jumlah pemilih 51.707.
Fuad mengatakan, nantinya DPS akan diumumkan disetiap keluaraha, RT, dan RW di papan pengumuman untuk meminta tanggapan masukan dan tanggapan dari Bawaslu.
“Kalau masih ada warga yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk ke DPS. Begitu juga sebaliknya. Lalu setelah itu, kami punya waktu 1 minggu untuk memperbaiki. Kami akan tindaklanjuti dengan memperbaiki menjadi DPS hasil perbaikan,” Kata Fuad.