Indolensa.com || Taput- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborong – borong Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun 2019 — 2020, Senin (29/7/2024).
Kacabjari Siborong – borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Lamhot Heryanto Sagala ketika dikonfirmasi media melalui selulernya membenarkan hal tersebut.
“Benar. Sekitar pukul 12.30 WIB, pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi Sianturi,” ungkapnya.
Kacabjari Siborong – borong mengatakan tersangka atas nama Sahata Siahaan merupakan Kepala Desa Lobu Siregar II periode 2015-2020 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Simarompuompu senilai Rp. 58.015.300.
Kemudian dalam kegiatan Pembangunan Rabat Beton Parhasioran dan pekerjaan Plat Beton senilai Rp. 111.983.420, Pekerjaan TPT saluran Irigasi Pea Raja Senilai Rp. 516.148.700 Desa Lobu Siregar II yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.94.851.958,-.
Selanjutnya, tersangka atas nama Luhut Sianturi merupakan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, terjerat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Wisata Tani Sihuting senilai Rp 114.590.600,-.
Kemudian pada Kegiatan Pembangunan TPT Huta Sihilap Dolok senilai Rp 195.505.300,- dan Pembangunan Saluran Irigasi Sihuting senilai Rp 166.311.800,- pada Tahun Anggaran 2019. Serta Pembangunan Rabat Beton Jalan Robean senilai Rp 181.992.648,- Tahun Anggaran 2020 di Desa Hutanagodang Kecamatan Muara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.123.289.234,-.
“Terhadap dua tersangka atas nama Sahata Siahaan dan Luhut Sianturi dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIB Siborongborong, ” bebernya.
Aris.p