Kapolsek Wonocolo Ungkap Kasus Penganiayaan Pemilik Salon

 

Surabaya, Indolensa.com — Polsek Wonocolo gelar konferensi pers di hadiri oleh Kompol M. Soleh S.H., M.M dan Kasi Humas AKP Haryoko beserta jajaran di dalam ruangan Polsek Wonocolo jalan Margorejo Indah XIX/01, Surabaya. Selasa (16/07/2024).

Bacaan Lainnya

Acara tersebut di pimpin langsung oleh Kompol M.Soleh SH..,MM, Kompol M.Soleh SH..,MM mengatakan bahwa pelaku yang bernama DCY (24th) domisili di Wonocolo Pabrik Kulit, Wonocolo Surabaya, berniat menyemir rambut, namun dia tahu bahwa dia tidak memiliki uang sehingga dia menyiapkan senjata ini dengan tujuan apabila nanti dia diminta untuk membayar maka dia mencoba untuk mengancam, karena sebelumnya pelaku datang pada hari Jumat itu menanyakan harga menyemir rambut itu berapa, dijawab oleh Cahyani (54th) korban pelaku penganiayaan seharga kurang lebih 150.000.-

“Berhubung pelaku tidak punya uang, maka pelaku ada niat untuk melakukan upaya pengancaman sehingga keinginannya adalah nanti petugas salon atau pemilik salon tidak berani meminta bayaran, tapi mungkin karena niatnya membayar tidak terlaksana maka pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap Cahyani pemilik salon Yeany (korban) dengan cara membacok korban menggunakan clurit yang sebelumnya sudah di bawa sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan.

Korban yang bernama Cahyani (Pemilik Salon) Perempuan,(54 tahun) alamat Jetis Wetan Kel. Margorejo Kec. Wonocolo , saat ini berada di RSAL Dr Ramelan dalam perawatan tim medis.

Waktu Dan Tempat Kejadian  Perkara , Pada hari Sabtu, Tanggal 13 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib, di Salon “YEANY” JI Frontage A Yani No 67 Surabaya

Barang  Bukti yang diamankan :

1 (satu) sebilah Clurit dari besi.
1 (satu) pasang sandal warna hitam.
1 (satu) buah jaket Jeans warna hitam.
1 (satu) buah celana jeans warna biru Dongker.
1 (satu) Unit spd motor Suzuki Shogun, No. Pol L-3441-OK.

Perkara :
Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Membawa senjata tajam tanpa di lengkapi surat ijin yang sah.

DASAR Laporan Polisi Nopo: LP-B/46/VII/2024/SPKT/Polsek Wonocolo / Polrestabes Surabaya/Poldajatim, Tanggal 13 juli 2024 Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/26 /VI/2024/Reskrim, Tanggal 13 Jull 2024.

Maka dengan ini pelaku di kenakan sangsi Pasal 351 Ayat (2) KUHP, berbunyi :
“Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, si-tersangka di kenakan sangsi hukuman penjara selama-lamanya lima (5) tahun

Selain itu si-tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 12 Tahun 1951, berbunyi :
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata tajam , dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait