Mereka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease di Jasa pengiriman J&T Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menjelaskan, sebelum ditangkap pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIT, personil Satresnarkoba Polresta Ambon mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat jasa pengiriman di Wayame.
“Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ke-3 orang yang disangka pemilik paket tersebut, kemudian sesaat setelah tertangkap kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut milik mereka yang berisikan benda berupa zat narkotika jenis shabu. Ketiga orang yang disangka pemilik paket dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Ambon guna dilakukan proses selanjutnya,” jelas Kapolresta.
Saat ini kasus tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami.”Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat” ujar Kapolresta Ambon.