Sosialisasi Langkah Langkah Pemutakhiran Pemilih Terhadap Pemerintahan Desa Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024

Indolensa.com || Taput-  Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Dalam rangka acara sosialisasi langkah langkah pemutakhiran pemilih terhadap pemerintahan desa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.

Dalam sosialisasi ini  turut dihadiri, Ketua KPU Suhardy Pasaribu, Camat Sipahutar Budiarjo Naenggolan, Panwaslu, PPK, Kasih Pemerintahan desa se Kecamatan Sipahutar Rabu,(05.06.2024).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara Suhardy Pasaribu, “Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa atas pagi hari ini kita masih diberih  kesehatan berkumpul ditempat ini untuk sebuah kegiatan sosialisasi, pada kesempatan ini kami atas nama KPU Kabupaten Tapanuli utara memberikan bentuk trimakasih kepada bapak camat sipahutar yang sudah memfasilitasi kegiatan dalam hal, telah menghadirkan rekan rekan dari semua desa kecamatan Sipahutar untuk kegiatan seperti sosialisasi ini.” Pungkasnya

Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara berharap agar terbentuknya sosialisasi ini maka akan ada koordinasi dan komunikasi yang valid antara pemerintah desa, juga penyelenggara pemilu dalam hal memutakhirkan data pemilih sehingga lebih mendekati rakurat, faktad, dan penyelenggarat hingga 100% akurat data pemilih, agar suksesnya pilkada 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024, dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan se izin kita semua maka kegiatan sosialisasi, langkah langkah pemutakhiran data pemilih pemerintah desa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2024 dengan saya nyatakan  dibuka, “tuturnya

Juga dalam sambutannya, Camat sipahutar Budiarjo Naenggolan menyampaikan, “saya sebagai forum aparatur pemerintah kecamatan Sipahutar sangat mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap penyelenggara pesta demokrasi kita yang kemaren waktu pelaksanaan pilpres dan pileg dibulan februari yang lalu, satu hal yang saya petik disana, bahwa niat yang sungguh sungguh dan niat yang tulus tidak akan mengkhianati hasil, saya sangat berbangga hati sekali dari unsur penyelenggaraan kecamatan sipahutar ketika itu, dari unsur pengawas, dari unsur pemerintahan desa, dan dari unsur pemerintah kecamatan kita bersinergi, satu tujuan kita bahwa pelaksanaan pesta demokrasi yang kita sudah laksanakan dengan hasil yang sangat luar biasa, tidak ada hal hal muncul membuat kita menjadi terbebani dan membuat kita tidak nyaman dalam melakukan pemilu yang lalu, “pungkasnya.

Sesuai dengan ketentuan dasar hukum, UU No.23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, UU No.27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, Putusan MK Nomor 135/PUU-Xlll/2015, UU No.6 Th 2020 Jo UU No.1 Th.2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. PKPU No.5 Tahun 2021  tentang Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, UU No.2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam sesi tanya jawab, Kriston tambunan warga siabal-abal 3 mengatakan; yang menjadi pertanyaan saya “Apabila ada seseorang sesuai dengan KTP yang dia pegang ketika kita cek diserver  ternyata nama KTP yang dia pegang terdaftar di binjai artinya permasalahan ini pasti akan muncul kembali karena data kependudukannya tidak sinkron  bersama KTP yang di dia pegang, dalam hal ini tentunya di TPS nanti tidak ada ketentuan” bagaimana solusinya pak, “pungkasnya

Dilanjutkan lagi dalam sesi tanya jawab, Awan silitonga sebagai ketua Panwaslu Kecamatan Sipahutar mengatakan; bilamana seseorang itu tidak memiliki KTP elektronik akan tetapi dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau identitas penduduk digital. Yang dimaksud dengan identitas penduduk digital, apakah bisa menggunakan dengan Kartu Indonesia Sejahtera (KIS),dan  SIM, jadi saya mohon solusinya pak, ” ucapnya.

” Seperti yang sudah disampaikan bapak Kriston tambunan dari desa siabal-abal 3 tadi, sebetulnya bukan ranah kita data terkait kependudukan ini, ini kan bersumber dari catatan sipil kenapa ada satu NIK dipegang dua orang, sehingga NIK yang digunakan itu sudah terlebih dahulu terdaftar dibinjai, sehingga teman kita disini tidak bisa lagi masuk  bersangkutan di Daftar Pemilih Tetap (DPT)  sehingga dengan statusnya KTP-el, maka itu juga inisiatif teman teman kemaren biar masuk karya bersangkutan Daftar Pemilih Khusus, karena kategori yang bersangkutan di daftar pemilih khusus ini kan tidak terdaftar DPT dan juga DPTb. jadi solusinya nanti kedepan mohon di  sampaikan bapak kepada tim kita ketika turun kelapangan apakah nanti yang bersangkutan masih bisa di data kembali KTP-elnya tadi, melalui temen kita PPK atau KPU supaya mencoret nama pemilih yang dibinjai apabila orangnya tidak disana lagi, dan mengakomodir yang bersangkutan ke DPT apabila dia sudah berdomisili di desa siabal- Abal 3 kecamatan Sipahutar, sebab kami punya aplikasinya, ” pungkasnya

“Melanjutkan dengan pertanyaan dari bapak Awan silitonga sebagai ketua panwaslu kecamatan Sipahutar, terkait identitas penduduk digital. Ketua KPU Suhardi pasaribu menjelaskan; disinikan maksudnya dukcatpil sudah punya aplikasi terhadap identitas diri, jadi kita tidak usah bawa KTP nanti jadi kita tinggal buka aplikasi catpil Dan KTP kita sudah ada disana dan itu itu maksudnya identitas penduduk digital dari Dukcatpil dan itu juga sah dan diakui oleh undang undang, ” tuturnya.

Diakhir kata ketua KPU kabupaten Tapanuli Utara Suhardi pasaribu menyampaikan, bilamana ada tim kami yang kurang profesional menjalankan tugas sebagaimana tugas yang di amanahkan kepada bersangkutan mohon di informasikan melalui PPK kepada kami,  jangan seperti yang lalu ada yang kedapatan memutakhirkan data yang dilakukan dirumah ataupun diwarung, maka dengan berakhirnya kegiatan ini, sosialisasi langkah langkah pemutakhiran data pemilih pada pemerintah desa pada pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada Tahun 2024 resmi saya tutup, ” tutupnya

Aris.p