INDOLENSA Com – Pringsewu Pemerintah Pekon Tanjung Rusia Timur Gelar rapat koordinasi membahas Tentang Surat Pemberitahuan Pajak yang Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pemekonan dan Perkotaan (SPPT PBB P2)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang kantor Pekon Tanjung Rusia Timur Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. ( Selasa/07/05/2024 )
Dedi Irawan Selaku Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur ,”Menjelaskan SPPT PBB P2″ adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu “Jelas Dedi
Kami Pemerintah Pekon Tanjung Rusia Timur setelah melakukan Rakor pendataan warga masyarakat dan selanjutnya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat,”Ujarnya
Tentu nya untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan dapat dilakukan di kantor POS atau bank Lampung terdekat serta dapat juga melakukan pembayaran di Indomaret dan Alfamart,”Tutup Dedi ( Arianto)