Ambon, Maluku – Sidang perkara pelanggaran administrasi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 antara pelapor M. Nur Nukuhehe dan 20 terlapor Muhammad Reza Mony beserta 19 anggota KPPS lainnya di Kecamatan Leihitu kembali digelar Bawaslu Provinsi Maluku.
M. Nur dan Reza merupakan calon anggota DPRD Maluku daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah dari partai Hanura. Reza Mony nomor caleg urut 02, sedangkan M. Nur Nukuhehe nomor urut 5.
Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu Maluku di pimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman Marasabessy, dihadiri pelapor dan terlapor, Selasa (23/04/2024).
M. Nur Nukuhehe kepada awak media mengatakan, laporan dugaan pelanggaran administrasi hasil Pileg di internal Hanura telah diajukan ke Bawaslu, sehari setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Sidang perdana kata dia, sudah dilakukan di tanggal 17 April 2024, dengan agenda pembacaan laporan, namun tidak dihadiri oleh satupun dari 20 terlapor.
Kemudian undangan yang di terima sebanyak tiga (3) undangan dengan agenda bacaan para terlapor yang di hadiri terlapor ke 20 dari sejumlah terlapor yang ada sementara trapor satu (1) sampai ke 19 tidak hadi dalam menghadiri undangan tersebut.
Kehadiran terlapor ke 20 memberikan jawaban kepada majelis hakim yang ada nah dengan demikian agenda ke dua (2) berlanjut dengan pembacaan sejumlah pembuktian yang ada dari perlaor ada juga agenda ke tiga (3) adalah kesimpulan namun setelah agenda tersebut berjalan setelah majelis pemeriksaan mendengar keterangan dari piahak terlapor maka majelis skor sidang dengan alasan pihak terlapor belum siap untuk menjawab jawabannya.
Nah dengan demikian agenda pembuktian sidang tersebut tidak dapat berjalan di karenakan mekanisme jawaban tidak dapat di berjalan dari sengketa pilkada 2024 terdiri dari tuju (7) anggota DPRD Provinsi Maluku aktif yang mana telah membantu laporan resmi di Bawaslu Provinsi Maluku terkait dengan duggan kercurangan pelanggaran administrasi pemilu 14 Februari 2024 yang di lakuan oleh calon nomor urut dua (2) Muhammad Risaponi dari partai Hanura pihaknya menduga telah terjadi mani politik pada pilkada kamarin.
Dalam pengajuan gugatan perkara ke Bawaslu Provinsi Maluku dengan nomor perkara 004/LP/ADM/-TL/Bawaslu Provinsi Maluku/31/.00/lV/2024
Di tanya soal selain terlapor Muhammad Risaponi pihaknya menyebutkan dari terlapor 01 sampe ke 19 ketua dan sekertaris KPPS, TPS satu (1) sampai ke TPS sembilan (9) negri Morela nah hal itu teralapor satu (1) sampai 18, dari laporan yang di ajukan ke Bawaslu Provinsi Maluku berserta bukti yang ada, ketus dia.
Dalam konteks politik pemilu pasti ada saja terjadi pelanggaran yang di temukan nah dengan demikian, pengajuan gugatan terlapor ke Bawaslu Provinsi Maluku agar ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran pilkada yang berkelanjutan.