GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang Pembacaan keputusan terhadap terdakwa Surianto alias Tobek Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Agenda sidang keputusan gelar pada tanggal 28 Maret 2024.
Surianto jadi terdakwa setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik atas dasar laporan dari Supeno. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan dan menyatakan bahwa Surianto bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
“Majelis hakim memiliki fakta yuridis, bahwa perubahan data atau pencoretan data letter C Desa Turirejo tersebut sesuai alasan hukum yang sah. Yaitu adanya permohonan dari saksi Miftahul Arif yang memiliki hubungan kerjasama dengan saksi korban Supeno,” imbuhnya.
Selain itu, hakim juga membuktikan fakta bahwa perubahan data pada Letter C Desa Turirejo tersebut dilakukan terdakwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa Turirejo sebelumnya, Samsuhar.
“Krena itu, fakta yuridis majelis hakim menilai, bahwa pada perkara yang didakwakan JPU dengan terdakwa Surianto merupakan suatu sengketa keperdataan. Sebab terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Supeno dengan Miftahul Arif yang melibatkan terdakwa,” katanya.
Padahal pada saat sidang Supeno sebagai korban tidak diberi kesempatan berbicara untuk memberi kesaksian dan juga Saksi lainnya yaitu Mifthtakul Aief selaku yang bertanda nama pada tanah tersebut tidak pernah datang dipersidangan.
Ketika JPU membacakan Keputusan untuk Surianto, terlihat disini Surianto sangat diistimewakan. Surianto hanya ditetapkan sebagai tahanan rumah bukan rumah tahanan (Rutan) dan karena hal itu juga JPU Gresik harus menunda sidang tuntutan beberapa kali dan pada akhirnya Surianto hanya dipidana 4 (Empat) Bulan saja. Seharusnya jika orang sudah dikenakan pasal yang tuntutannya diatas 5 tahun wajib ditahan bukan hanya tahanan rumah tetapi wajib masuk rumah tahanan.
Surianto hanya dipidana selama 4 (Empat) bulan dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan. Karena perbuatan Surianto menyebabkan korban mengalami kerugian secara materiel sebesar Rp428 juta dan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli Supeno.
Dalam perihal tersebut Praktisi hukum Tommy Tri Yunanto, ST.,SH.,MH. menanggapi dan berpendapat dari hasil persidangan sebelumnya dari pemberitaan yang diposting media dan menjawab pertanyaan wartawan atas perihal kasus tersebut.
Menurutnya kasus ini sangatlah unik dan jarang terjadi, karena ancaman pasal-nya turun sangat tidak wajar, menurutnya seharunya ancamannya sesuai pasal yang ada, dan hanya turun beberapa tahun saja tidak hitungan bulan. Tetapi dsini hakim bisa saja memutuskan karena Keputusan hakim sudah mutlak. Maka dari itu menurutnya jika merasa dirugikan dari pihak supeno harus mengawal penyelidikan agar bisa mengajukan fakta fakta yang ada dipersidangan untuk menjatuhkan hukuman surianto sesuai pasal yang ada yaitu 5 tahun atau lebih.
Supeno Berkata akan Banding yang berarti dimaksud akan melaporkan Mifhtakul Arief ke Polda Jatim diduga Atas dasar Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 dan 378. Supeno juga akan melaporkan Tindak Pidana Pecucian Uang Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010. Supeno akan melapor ke Polda akan didampingi oleh kuasa hukum barunya yang bernama Tommy Tri Yunanto ST.,SH.,MH.
(Redaksi)