Jakarta, – indolensa.com
Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Muara Karang Raya, Penjaringan, Jakarta Utara diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Selain IPAL, restoran tersebut juga diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara.
Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, walikota, bupati atau pejabat yang ditunjuk.
IPAL adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminan dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.
Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahannya, ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pencemaran air yang berasal dari usaha floating resto sesuai Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 pada Pasal 67, Pasal 98, Pasal 104 dan Pasal 116 akan dikenakan terhadap pemilik usaha resto, hingga penutupan usaha jika tidak ada IPAL.
Seorang pejabat Sudin Lingkungan Hidup Pemkot Administrasi Jakara Utara saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan pihaknya berterimakasih atas adanya laporan masyarakat terkait tidak adanya IPAL di salah satu restoran Grand wing Heng di Jalan Muara Karang Raya tersebut.
Dia mengatakan akan mengecek langsung kelapangan apakah restoran tersebut tidak ada izin IPAL nya. “Jika tidak ada IPAL dan sudah beroperasi, kepada pemilik restoran Grand wing Heng akan ada tindakan tegas karena tidak mengindahkan regulasi yang ada,” kata dia tanpa menyebutkan namanya.
Salah seorang karyawan pengelola restoran bernama Sofiandi saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024) mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait IPAL restoran tempat ia bekerja.
Soal izin usaha, IPAL dan perizinan lainnya adalah urusan pimpinannya.
Heri Jakarta