Simalungun – Indolensa.com
Huta Dipar Sebuah Desa yang berada di Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Pangulu Huta Dipar Syafaruddin adalah orang yang lama berkecimpung di satu Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM).
Dengan bermodalkan Pengalaman menjadi Anggota suatu lembaga, ia bertarung/maju di kontes tasi PILPANAG di Nagori Huta Dipar dan terpilih menjadi Kepala Desa ( Kades), pada bulan 11/2023 la di Lantik sebagai Pangulu Huta Dipar.
Jumat 1 Maret 2024 kami awak media Indolensa.com bersama kordinator LSM GERAM Banten Indonesia, melakukan kunjungan ke Nagori Huta Dipar, berbincang-bincang dengan Pangulu Syafaruddin, ia menjelaskan banyak hal trkait pengelolaan DD, trlebih tentang Neon Box, Tabung APAR, Perpustakaan yang bertentangan dengan nurani pangulu, Program yang di rasa tidak menyentu masyarakat, tapi aneh nya semua pengadaan itu ada di Nagori Huta Dipar.
Berbanding terbalik dengan sikap dan pernyataan pangulu yang akan menetang program titipan yang tidak berpihak kepada masyarakat, di karenakan merasa orang LSM yang punya kemampuan untuk menetang program yang tidak berpihak terhadap masyarakat.
Saat awak media mempertanyakan buku perpustakaan yang sudah di beli mengunakan DD TA 2023, terlihat di simpaan atau lebih tepatnya di sembunyikan, di belakang ruang kerja pangulu, ia beralasan tidak ada tempat buku,pada hal terlihat ada lemari kosong yang tidak terpakai, lantas ia mengatakan lemari itu tempat buku arsip kantor.ucapnya
Aneh padahal Angaran DD yang cukup besar di pergunakan untuk pembelian buku perpustakaan Rp 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupia) tidak di manfaat kan dengan baik oleh pangulu Huta Dipar untuk di baca warganya, malah terkesan sengaja di sembunyikan.
Terpisa :Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) GERAM Banten Indonesia berpendapat, DD terkesan hanya di jadikan alat untuk mencari ke untungan para pihak saja, bukan malah di kelolah seluas-luasnya untuk kesejatraan masyarakat banyak,ia juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit DD di setiap Nagori, terlebih Huta Dipar,Agar pemerintahan Desa terhindar dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).ucapnya
Sambung nya lagi, ada satu pekerjaan Rabat Beton di Dusun 1 Huta Dipar tahap 2, dengan panjang 63 x 2 m x 0,20 m dengan pagu Angaran Rp 63.072.970, akan tetapi bangunan rabat beton sudah retak di bagian bahu jalan sepanjang 2 M, ada dua sisi.
Belum lagi paret pasangan yang baru selesai di kerjakan bulan Januari 2024, yang secara aturan menurut kejaksaan harus di silpakan, di kerjakan di akhir tahun 2024, mengingat tahun angara 2023 sudah selesai, masuk tahun angaran baru.
Dapat di simpulkan demi mencari ke untungan Pangulu Huta Dipar melangar aturan, tata kelola pemerintahan Desa sesuai juklak,( petunjuk pelaksanaan) juknis, ( petunjuk teknis) yang sudah di tuangkan di dalam mekanisme tata kelola pemerintahan Desa.
Red : Arif