Indolensa com. Pringsewu . Terungkapnya kasus yg penahanan ijazah SMK Patria Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Serta Dugaan Korupsi Berjamaah Dana bos SMK Patria Gading Rejo, team IWO-Indonesia kabupaten Pringsewu, mendatangi sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi kepala sekolah, Drs.H.Nar siman akan tetapi kepsek tidak ada ditempat, tim Iwo- Indonesia mengkomfirmasi Waka siswa Bpk. Suwasto Heru Bowo, Selasa 13/2/2024
WAKA Siswa menerangkan berkaitan penahanan ijazah tersebut sekolah kami ini sekolah swasta, beda hal dengan sekolah negri, walaupun kami juga dibantu dana bos tetapi tidak mencukupi untuk membayar gaji dewan guru kami masih memungut biaya SPP kepada murid Rp.105000.- sampai dengan Rp. 120000,- berkaitan dengan penahanan ijazah tersebut kami tim IWO-Indonesia Kabupaten Pringsewu pertanyakan, Apakah dari pihak sekolah tidak akan memberikan ijazah tersebut kepada pemiliknya sebab dengan adanya regulasi bahwa “Satuan pendidikan dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun” apalagi ijazah tersebut tidak dapat ditebus karena yang bersangkutan tidak mempunyai uang, Waka siswa mengulangi lagi keterangannya kami memang dibantu dana bos tetapi tidak mencukupi dan kami tidak akan menyerahkan ijazah itu dengan cuma- cuma, ungkapnya.
Masih kata Suwasto Heru bowo, terkait dana bos tahun 2021 dan 2022 sekolah telah menganggarkan dalam item
Penyediaan alat multimedia pelajaran pembelian beberapa unit komputer serta item pemeliharaan sarana pesarana sekolah pengecetan dan tempat kanovi parkir dan juga item honor pendidik yang jumlahnya 50 orang belum termasuk non pendidik seperti operator dan scurity, Jelasnya.
Salah satu guru honorer yang berada diruang guru salah satu tim Iwo-indonesia Kabupaten Pringsewu mengkomfirmasi salah satu guru honor mereka meminta memperlihatkan KTA lantas dipoto ,suatu ditanya soal gaji guru honor ia menjawab tanya dengan bendahara, seraya keluar dari ruangan guru dan diikuti beberapa guru lainnya,terkesan alergi berhadapan dengan wartawan, Meraka ramai ramai keluar ruangan dengan muka yang sangat kusut seperti gerah dengan kedatangan team, sangat mencurigakan seperti banyak masalah yang sengaja ditutup tutupi.
Berkaitan dana BOS, SMK Patria yang sangat luar biasa besar dan diduga di Mark up secara besar- besaran terkesan banyak melibatkan Petinggi dan bawahan di Sekolah tersebut, diantaranya : untuk tahun 2021Administrasi pada tahap I (satu) Rp.18.088.000,- tahap II (dua) Rp.51.030.022,- Tahap III (tiga) Rp.15.267.442,- tahap IV (empat) Rp.640.000.Pemeliharaan sarana pesarana sekolah ditahap I (Satu) Rp.44.727.000,- tahap II (dua) Rp.11.826.000,- tahap III (tiga)Rp.56.673.250.Penyelenggaraan alat multimedia pembelajaran, Rp.9.000.000.Pembayaran Honor tahap I (Satu) Rp.59.976.000,-tahap II (dua) Rp.106.147.009,-Tahap III (tiga) Rp.76.000.000
Masih berkaitan dengan dana bos yang diduga Mark up item ditahun 2022 diantaranya : Administrasi kegiatan sekolah tahap I (satu) Rp.119.919.000,-Tahap II (dua) Rp.17.866.000,-Tahap III (tiga) Rp.39.592.000.
Pemeliharaan sarana sekolah,tahap I (satu) Rp.3.500.000,-tahap II (dua) Rp.41.400.000.tahap III (tiga) Rp.117.665.000.
Alat multi media Pembelajaran Tahap I (satu) Rp.18.000.000,-Tahap II (dua) Rp.10.400.000,-Pembayaran honor tahapI (satu) Rp.63.750.000,-Tahap II (dua) Rp.106.250.000,-tahap III (tiga) Rp.79.968.000
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1,
“Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,”
Dari perbuatan melawan hukumUntuk menjawab keseluruhan mengenai penggunaan dana BOS, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 (“Permendikbud 76/2014”).Sudah banyak oknum seluruh kepala sekolah di berbagai provinsi khususnya di daerah Lampung karena menabrak aturan hukum, jadi nestapa bukan kah sipat hukum itu mengikat dan memaksa (Aria)