Ambon, Indolensa – Dandim 1504/Ambon hadiri kegiatan pemusnahan surat suara sekaligus peninjauan TPS oleh KPU & Forkopimda Kota Ambon yang berlangsung di Gedung Sport Hall Karang Panjang, Kec. Sirimau, Kota Ambon. Selasa (13/02/2024)
Hadir Pula Pj. Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M Wattimena, MSi, Kapolres P. Ambon & Pp. Lease Driyono Andri Ibrahim S.H, S.I.K, Kajari Kota Ambon Adhryansah, S.H, M.H, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert J Talabessy, S.E, MSi, Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Fuad Seddek, S.H, penyelenggara staf KPU Kota Ambon.
Kegiatan pemusnahan surat suara oleh KPU Kota Ambon, diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota Ambon, diantaranya ucapan terimakasih kepada semua pihak yang hadir. Bahwa berdasarkan berita acara pemusnahan surat suara Nomor 102/PP.08.2-BA/8171/2024 pada Pemilu 2024, KPU Kota Ambon akan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak diantaranya surat suara Pemilu Pilpres berjumlah 209 lembar, DPR RI 680 Lembar, DPD RI 61 Lembar, DPR Provinsi 1203 Lembar, DPR Kota 370 lembar.
Penandatanganan berita acara pemusnahan ditandatangani oleh Kapolres P. Ambon & PP. Lease dan ketua Bawaslu Kota Ambon, dilanjutkan dengan pemusnahan didepan gedung Sport Hall oleh Pj. Wali Kota ambon diikuti pejabat lainnya.
Setelahnya, seluruh pejabat dan rombongan yang hadir melanjutkan peninjauan ke 5 titik TPS yang berada di wilayah Kota Ambon, diantaranya TPS 02 yang terletak di Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe, kemudian TPS 26 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, dilanjutkan TPS 17 SD Negeri 3 Halong Kecamatan Baguala, TPS 06 Kompleks Perumahan Citra Land Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, dan berakhir di TPS 04 Kantor Desa Hunut/Durian Patah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.