Maluku, Indolensa – Dandim 1504/Ambon, Letkol Inf Leo Octavianus MS, S.Sos, M.I.Pol, PJ. melakukan pemantauan proses Pemilihan Umum (Pemilu) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ambon, bersama Wali Kota Ambon, dan Forkopimda, Rabu (14/2/24).
Hadir dalam kegiatan Dandim 1504/Ambon Letkol Inf Leo Octavianus MS, S.Sos, M.I.Pol, Pj. Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si, Kapolresta P. Ambon & PP. Lease Kombes Pol Driyono Andri Ibrahim S.H, S.I.K, Kajari Kota Ambon Adryansah, S.H, M.H, Danyonmarharlan IX Ambon Mayor Mar. Tamyasin Hehanussa, Ketua Bawaslu Kota Ambon Albert J Talabessy, S.E, M.Si, Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Fuad Seddek, S.H. beserta staf Pemerintahan, KPU dan Bawaslu Kota Ambon.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu tahun ini berjalan dengan aman dan lancar.
TPS pertama yang ditinjau Wali Kota Ambon dan Forkopimda yakni TPS 09 yang ada di Samping Gereja Nehemia, Kelurahan Benteng. Setibanya di lokasi, Dandim 1504/Ambon beserta rombongan langsung melihat proses pemilihan. PJ. Wali Kota Ambon juga sempat berbincang dengan para petugas TPS dan masyarakat yang sedang menunggu giliran untuk menyampaikan hak suaranya.
Usai meninjau dan memastikan proses pemilihan berjalan lancar, Dandim dan rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke TPS 12 yang ada di SD 1 Kadewatan, Kelurahan Rijali. Selanjutnya peninjauan di TPS 01 Hutumuri, Negeri Hutumuri, TPS 01 SD Inpres 28, Desa Nania, selanjutnya peinjawan dilanjutkan ke TPS 19 yang ada di Depan Wailela Cafe, Negeri Rumah Tiga.
Pj. Walikota Ambon usai peninjauan menyebutkan, dari hasil peninjauan termasuk bersama dengan Forkopimda pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman dan lancar.
“Oleh karena itu, saya berharap seluruh TPS di Ambon pelaksanaan pemilu bisa berjalan aman dan lancar, ” Kata Wattimena.
Tak hanya itu Wattimena, juga mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pemilu dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dan datang di TPS menyalurkan hak pilihnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon Muhamad Saddek Fuad, S.H mengatakan terkait surat suara yang rusak inikan kertas, jadi kalau misalkan dia rusak pasti dikategorikan sebagai surat suara rusak. Amplopnya sudah disiapkan di TPS, kalaupun salah keliru coblos itu sesuai mekanisme regulasi aturannya, bisa diganti satu kali, tidak lebih dari satu kali dan dia tergolong sebagai surat suara rusak dipisahkan nanti di dalam proses penghitungan dan di administrasikan sebagai surat suara yang rusak.
“Dalam aturan untuk surat suara rusak dan keliru coblos itu dimungkinkan untuk dilakukan penggantian satu kali tidak lebih dari satu kali. Jadi yang rusak nanti terakhir akan dimasukan oleh teman-teman KPPS Ambon secara tersendiri, kemudian jumlahnya juga di administrasikan dan dihitung, sehingga dia cocok dengan jumlah surat suara yang diterima dan digunakan oleh pemilih di TPS,” tutup Shaddek.