Maluku, Indolensa – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku yang dihelat di Ballroom The Natsepa Hotel, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (1/2/2024).
Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan itu Direktur Krimum, Dansat Brimob, dan Kabid Propam Polda Maluku.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan sinergitas antar lembaga dan sinkronisasi program dalam rangka peningkatan kualitas layanan pertanahan” ini juga dihadiri Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, SH., MAP, dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota se Provinsi Maluku.
Kapolda saat memberikan pembekalan menyampaikan, terdapat 5 kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan. Diantaranya penataan dan daya guna Pertanahan; Percepatan pemberian hak atas tanah; Penuntasan penyelesaian perkara konflik dan sengketa Pertanahan; Dan pembentukan peraturan Pertanahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Polri sendiri, kata Kapolda, terkait bidang Pertanahan masuk dalam program prioritas Kapolri program 13. Berbagai kegiatan dilakukan dalam proses penegakan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Ada satgas mafia tanah yang melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang Pertanahan dan melakukan koordinasi dengan menteri Agraria dan Pertanahan terkait kasus tanah yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Selain penegakan hukum, satgas mafia tanah Polri juga terus berupaya untuk melakukan pencegahan mafia tanah, dengan senantiasa berkoordinasi secara berkelanjutan dengan BPN.
Ia mengatakan, peran mafia tanah adalah dengan melibatkan pelayanan Pertanahan. Hal ini akan menjadi perkara tindak pidana apabila terjadi koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam menggunakan alas hak surat. Padahal pejabat atau pegawai tersebut mengetahuinya, kemudian ada juga pegawai membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini pada kesempatan itu juga menekankan beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak.
“Berikan kepastian hukum terhadap penanganan kasus dan berantas segala bentuk mafia tanah. Tingkatkan kerja sama yang baik dan berkesinambungan dengan BPN provinsi/kabupaten/kota,” harapnya.
Polda Maluku, lanjut Kapolda, berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah yang ada di provinsi Maluku.
Di tempat yang sama, Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Maluku yang telah hadir untuk memberikan pembekalan hari ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda, kami juga tidak menyangka bahwa bapak berkenan hadir hari ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ganggas juga memohon bantuannya agar dapat berkoordinasi dengan teman-teman admin dari Polda sehingga semua sertifikat aset Polri di Maluku bisa disertifikatkan dalam berbentuk elektronik.