Persteruan Pangulu Dolok merangeir I VS Kaur pembanguna Jadi bola Liar

Simalungun Indolensa.com

Perseteruan pangulu dan kaur pembangunan Dolok Merangeir I menjadi bola liar,saling serang saling tuding yang terjadi di antara pangulu dan kaur membuat hubungan semangkin tidak harmonis,akibatnya roda pemerintahan Desa tidak berjalan baik.kamis 01/02/2024.

Bacaan Lainnya

Dolok merangeir I berada di kecamatan Dolok Batu Nangar kabupaten Simalungun provinsi Sumatra Utara.akan tetapi di satu struktur organisasi pemerintahan Desa tidak terjadi kesepahaman antara pemimpin dan pembantu.

Saat awak media Indonesia mencoba mengali informasi dari salah seorang warga ia membenarkan hubungan yang tidak harmonis antar pangulu dan kaur pembangunan,itu di karenakan Berawa dari masalah bantuan ternak lembuh,entahnya kurang pembagiannya atau apa, kurang paham bg,tutur warga tersebut.

Saat pangulu Dolok merangeir I di hubungi melalui sambungan telpon, ia tidak menampik perselisia dengan kaur pembanguna,menurut pangulu bahwa kaur ingin menjatukan saya melalui wartawan,sudah banyak wartawan telpon saya,ucapnya.

Lebih lanjut padahal ternak lembuh bantuan awalnya 13 ekor tetapi yang di serahkan ke saya cuman tinggal 8 ekor,jadi kalau mau lebih jelasny tanya saja sama kaur pembanguna, karena bantuan ternak lembu bukan di jaman saya,tutur pangulu tegas.

Padahal UU Desa tahun 2014 sudah mengatur tata cara mengangkat dan memberhentikan perangkat.tapi itu tidak dilakukan pangulu, Agara pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik, hendaklah di lakukan pergantian perangkat.

pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertuli.

Sampai berita ini di terbitkan kami awak media tidak dapat menghubungi kaur pembangunan,untuk melakukan konfirmasi terkait perseteruan pangulu dan kaur, saat di telpon kaur tidak ada itikat baik untuk mengangkat panggilan.

Red:Arif

banner banner

Pos terkait