TULUNGAGUNG – Awal tahun 2024, BNN Tulungagung bersama Polres setempat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (26/01). Penandatanganan ini dilaksanakan di ruang rapat Bangkit BNN Kabupaten Tulungagung.
Penandatangan dilakukan langsung Kepala BNN Kabupaten Tulungagung Rose Iptriwulandhani, dan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi. Kepala BNN Tulungagung Rose Iptriwulandhan menyampaikan Kerja sama ini terkait dengan pelaksanakaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Tulungagung.
”Perjanjian Kerja Sama ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak dalam penyebarluasan informasi dan edukasi (sosialisasi) tentang P4GN di wilayah kerja masing – masing, ” terangnya, Sabtu (27/1/2024).
Selain itu, kata Rose , juga sebagai dasar pelaksanaan beberapa kegiatan seperti Deteksi Dini P4GN melalui Pelaksanaan Tes Urine , Pertukaran Data dan Informasi P4GN , Pelaksanaan Operasi Bersama , Asesmen Hukum terhadap Tersangka Narkotika , Penyelidikan dan Penyidikan TPPU serta Pengamanan Kegiatan P4GN dan bidang lain yang disepakati.
”Sedangkan untuk ketentuan teknis dan operasional akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta rencana implementasinya,” kata Rose.
Berbagai program BNN seperti Desa Bersinar, Kabupaten / Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Ketahanan Keluarga, memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sinergitas bersama Polres Tulungagung.
Iya menambahkan kegiatan Ini merupakan awal yang baik untuk mengoptimalkan kerja sama dan kolaborasi dalam pelaksanaan program P4GN, bukan hanya sekedar formalitas di atas kertas.
”Terima kasih kepada Polres Tulungagung . Semoga mampu meningkatkan sinergitas, kolaborasi serta bekerja sama mewujudkan Tulungagung Bersinar, serta Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,” imbuh dia.
Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengapresiasi pelaksanaan Penandatanganan PKS ini karena merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun guna memenuhi persyaratan formil terkait perjanjian kerja sama.
Arsya prihatin atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah merambah berbagai kalangan, dari oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Legislatif, Guru, Ibu Rumah Tangga, PNS bahkan Aparat Penegak Hukum.
Kapolres mengaku miris, sebab mereka menggunakan bukan disebabkan ketidaktahuan terhadap bahaya narkotika, melainkan dorongan hasrat kenikmatan sesaat. Terlebih, peredaran sudah merambah ke anak di bawah umur sehingga memicu perilaku agresif dan kekerasan kelompok, meskipun kasusnya belum termasuk pada kategori peyalahgunaan narkotika maupun psikotropika.
“Ini tidak menyurutkan semangat kerja kami dari Kepolisian, untuk bersama – sama dengan BNN memberantas peredaran gelap narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang merusak generasi bangsa. Bahkan memiliki potensi merusak dua puluh tahun ke depan, ” tegasnya.
(SPR 99)