Jakarta Timur – indolensa.com
KONFERENSI PERS KAPOLSEK CAKUNG KOMPOL PANJI ALI CANDRA, SE., SH., S.I.K., MH PERIHAL PENGUNGKAPAN KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (BAJING LONCAT) YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL (26/1/2024).
Kapolsek Cakung KOMPOL PANJI ALI CANDRA, SE., SH., S.I.K., MH yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP LINA YULIANA, SH & Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP KHOLID ABDI HARAHAP, SH melaksanakan Konferensi Pers bertempat di Kantor Polsek Cakung Perihal Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang Viral di Media Sosial (Medsos) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 Tahun Penjara.
Pelaku yang diamankan: 4 orang (Pelaku) dan 1 orang pelaku sebagai Penadah barang Curian. Identisan Meraka:
1. T.P als TOING (Mengambil Besi)
2. T.S ATA als TATA (Naik truck)
3. R als KIKI (mengambil besi)
4. M.D als BULE (Naik Truck)
5. PELAKU PENADAH (480 KUHP) An. M.S
Kelima Pelaku beserta Barang Bukti tersebut saat ini diamankan di Polsek Cakung Guna Proses Hukum lebih lanjut.
Heri Jakarta