Indolensa.com Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sasaran dua ekor kambing di Dusun Tanjung Anom, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Satu tersangka yang berhasil ditangkap inisial RS, yang juga dikenal dengan inisial Saptu, beralamat di Dusun Suka Mulya, Rt 002 Rw 002, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, satu rekannya kabur dan ditetapkan DPO.
Tersangka RS dan rekannya menjadi pelaku pencurian terhadap kambing milik Taupik Hidayat (24) warga Dusun Tanjung Anom, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Ori Wiryadi mengatakan, penangkapan tersangka RS dilakukan pada Senin, tanggal 22 Januari 2024 pukul 22.30 WIB.
“Tersangka RS ditangkap di rumahnya, di Dusun Sido Mulyo, Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si, Selasa 23 Januari 2023.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan 2 unit sepeda motor jenis bebek merk Honda tanpa body dan tanpa nomor polisi, 2 ekor kambing perempuan berwarna hitam putih, sepasang sendal jepit warna putih-abu-abu, dan sebuah karung berwarna putih.
Iptu Ori mengungkapkan, kronologi penangkapan dimulai setelah pihak Reskrim Polsek Pugung menerima laporan polisi dan melakukan tindakan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor yang tertinggal di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa pemilik sepeda motor tersebut adalah RS alias Saptu WA, warga Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“RS mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya WA sebagai pelaku lainnya. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah WA di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, WA sudah tidak ditemukan,” ungkapnya.
Kapolsek Pugung menjelaskan kronologi kejadian pencurian, yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2023, sekitar jam 03.00 WIB. Pelapor, Taupik, terbangun dengan kabar bahwa dua ekor kambingnya hilang dari kandang samping rumah.
Diduga pelaku merusak dinding kandang untuk melakukan pencurian tersebut. Pencarian oleh pelapor dan warga sekitar berhasil menemukan 2 unit sepeda motor tanpa body dan nomor polisi yang belum diketahui pemiliknya.
“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2 juta akibat pencurian ini dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ini tersangka RS alias Saptu berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Ari)