Jaksa Tahan 5 Komisioner KPU Aru, Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada

Maluku, Indolensa – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.v

“Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (17/01/24).

Bacaan Lainnya

Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka yaitu MD selaku Ketua KPU bersama empat anggotanya yaitu KR, AK, TJ, dan YS.

“Proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Latuconsina.

Tim JPU Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.

Empat tersangka di antaranya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon, sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.

“Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati/dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020,” kata Latuconsina.

Untuk itu, para terdakwa ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

“TIM penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam waktu dekat melimpahkan perkara kelima komisoner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” ungkap Latuconsina.

Sebelumnya, lima anggota KPU Kepulauan Aru telah ditetapkan sebagai tersangka dana hibah Pilkada Kepulauan Aru pada Maret 2023 lalu. Penetapan status tersangka lima anggota KPU Aru ini diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif didampingi Ketua KPU Maluku Rifan Kubangun di Ambon pada 27 Maret 2023 lalu.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar.

banner banner

Pos terkait