Maluku, Indolensa – Cawapres (Calon wakil presiden) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku terkait dugaan indikasi pelanggaran kampanye di Ambon, Maluku beberapa waktu lalu.
Indikasi pelanggaran keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam kegiatan safari politik di Ambon yang dilakukan Gibran. Gibran mengaku siap diberikan sanksi dan dipanggil apabila benar terjadi pelanggaran kampanye.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, dugaan-dugaan yang misalnya tidak benar, kami siap di sanksi ,dipanggil seperti Kapan hari, silahkan,” kata Gibran kepada wartawan usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), dikutip Jumat Malam, (12/01/24).
Dimana, Bawaslu Provinsi Maluku menduga kunjungan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan saat melakukan safari politik di Kota Ambon, Senin (08/01/24). Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swissbell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” kata Koordinator divisi Hukum Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, (11/01/24).
Samsun Ninilouw juga menyebutkan ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Samsun di Ambon, Jumat, (12/01/24).
Ia menjelaskan berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.
“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” pungkasnya.
Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Maluku Tengah.
Sementara itu, Saat dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, meminta Bawaslu tidak menyalahkan Gibran terkait kunjungan di Maluku.
Dia menilai Gibran tidak mengetahui siapa yang berjumpa dengan dirinya saat itu, termasuk para perangkat desa. Afriansyah menuturkan, seharusnya yang diproses para kepala desa, bukan Gibran.
“Kalau saya sih proses saja, kalau memang ada kepala desa yang hadir. Jangan salah, kan, Gibran karena kita, kan, enggak tahu siapa-siapa yang hadir ingin jumpa Gibran,” kata Afriansyah saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, mengakui pihak TKN Prabowo-Gibran tidak pernah mengundang orang-orang yang punya status kades saat kampanye. Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Cheryl Tanzil, juga menilai kepala desa berbeda dengan TNI/Polri yang tidak boleh ikut memilih dalam pemilu.
“Jadi, jika kepala desa hadir dalam kapasitas sebagai warga negara tidak melanggar aturan,” kata Cheryl.