Simalungun Indolensa.com
Nagori Silulu,Nagori Serapuh,Nagori Dolok Malela,Nagori Bandar Siantar, meerupakan beberapa Nagori yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Seakan kebal dengan aturan,Kepala Desa (Kades) Nagori Silulu,Nagori Serapuh,Nagori Dolok Malela,Nagori Bandar Siantar,terkesan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai sosok pangulu yang baik,pasalnya kantor yang seharusnya di jadikan tempat pelayanan publik dalam mengurus semua keperluan atminitrasi ini malah trkesan tidak ada penghuninya ( kosong melompong ) yang lebih parahnya salah satu kantor Di gembok jumat (12/01/2024).
Menurut kesaksian warga masyarakat sekitar saat awak media indolensa.com bertemu warga yg namanya tidak ingin di sebut yang secara kebetulan ada di lokasi kantor ia mengatakan memang benar kantor Nagori silulu sering tutup,bahkan pangulu tidak pernah memberi teguran terhadap perangkat,ini patut di duga camat tutup mata,terkesan tidak perna melakukan monitoring.
Sementara saat awak media mengkonfirmasi tentang seberapa sering kantor Nagori tidak ada penghuninya di jam kerja melalui pesan singkat, kepada pangulu-pangulu yang ada di kecamatan Gunung Malela,terkesan tidak satupun pangulu mau di konfirmasi,terkesan Arogan,di saat yang sama ketika awak media menghubungi salah satu pangulu yaitu nagori sahkuda bayu…mengatakn sedang berada di pesta dan tidak bisa diganggu,
Justru Kades Silulu,Serapuh,Dolok Malela,Bandar Siantar tetap tidak ada itikat baik untuk membalas,trkesan abai akan petingnya menjalin hubungan yang baik,padahal sejatinya seseorang di pilih sebagai pemimpin dengan tujuan untuk melayani kepentingan publik bukan semata-mata haus akan kekuasaan.
Saat awak media indolensa mencoba menghubungi camat Roy sidabalok melalui pesan singkat,terkait seberapa sering kantor tutup,camat hanya bungkam terkesan camat Gunung Malela tidak pernah melakukan pengawasan ataupun monitoring ke Nagori-Nagori.
Padahal pemerintah Pusat dan Daera telah cukup memberi perhatian lebih dengan memberi gaji dan tunjangan yang tergolong besar Rp 2.050.000 guna melaksanakan tugas dan fungsinya memberi pelayan bagi masyarakat guna berlangsungnya pemerintahan Desa yang efektif di dalam mengurus atminitrasi warga Masyarakat.
Pasal 81 ayat (2) kepala desa paling sedikit mendapat gaji Rp 2,4 juta atau 120 persen setara gaji PNS golongan II/A selain itu penhasilan tetap kepala desa serta perangkat desa berasal dari Angaran Pendapatan Belanja (APBD) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa akan tetapi kepala desa beserta perangkat tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut;;
no.6 melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
no.8 menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
Dalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,disamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi,untuk mengelolah pemerintahan Desa yang baik.(Arif)