Jakarta -indolensa.com
Seorang oknum ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT, 57, ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun di kediamannya daerah Jakarta Pusat, Desember 2023 lalu.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli seorang pria di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Kemudian kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kita amankan 1 orang tesangka dengan inisial RT,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/1).
“Jadi tersangka ini ASN Dishub DKI dengan korban ini sudah saling kenal dan tetangga,” sambung Anton.
Tindak pidana pencabulan itu dilakukan pelaku bermula saat korban meminta kepadanya untuk diantar ke sekolahnya. Namun, alih-alih diantar, saat korban menghampiri pelaku, birahinya malah memuncak.
“Pada saat mendatangi ke rumah tersangka. Di situlah korban dicabuli tersangka,” ucapnya.
Anton menerangkan, oknum ASN dari Dishub DKI.Tindak pidana pencabulan itu dilakukan pelaku bermula saat korban meminta kepadanya untuk diantar ke sekolahnya. Namun, alih-alih diantar, saat korban menghampiri pelaku, birahinya malah memuncak.
“Pada saat mendatangi ke rumah tersangka. Di situlah korban dicabuli tersangka,” ucapnya.
Anton menerangkan, oknum ASN dari Dishub DKI itu menarik korban ke kamar di kediamannya dan sempat mencium hingga menyentuh bagian sensitif dari anak tersebut.
Atas tindakan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 78b Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Heri Jakarta