Maluku, Indolensa – Dandim 1504/Ambon Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, berpartisipasi dalam patroli pengawasan sekaligus penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Menjelang Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
Patroli penertiban dipimpin langsung Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, didampingi Dandim 1504/Ambon Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Kepala Jekasaan Negeri Ambon Adhryansah, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, Bawaslu Ambon, dan Ketua Bawaslu Maluku Subair.
Bawaslu Kota Ambon bersama pemerintah daerah serta Forkopimda dipastikan bakal terus berkolaborasi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi menjelang pemilihan umum.
Bawaslu kembali mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditetapkan.
Dari hasil Patroli telah di temukan beberapa Apk (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang tidak sesuai aturan. Penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi PKPU 20 Tahun 2023, yaitu di pohon, pemasangan di tiang listrik, fasilitas umum, tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan lainnya.
Bawaslu berharap kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pesta demokrasi bisa berjalan baik.
Diketahui, dua titik yaitu kawasan Jl. Jenderal Sudirman dan kawasan Kampus Universitas Pattimura, serta penertiban Apk (Alat Peraga Kampanye) dilakukan oleh Satpol PP kota Ambon.