Lampung Utara (Kotabumi) – Indolensa.com- Saptari, seorang penggiat masyarakat anti-korupsi, akan membawa temuan dugaan korupsi senilai 1.9 miliar di SMKN 01 Bukit Kemuning, Lampung Utara, kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Temuannya melibatkan manipulasi data LPJ realisasi dana BOS pada Anggaran Tahun 2020-2022.
Saptari, dalam pernyataannya pada 21 Desember 2023, menjelaskan bahwa hasil penelitian lapangan dan analisis data menunjukkan dugaan indikasi korupsi, terutama dalam komponen pembayaran gaji honor dan pengelolaan dana BOS sebesar 1.9 miliar rupiah.
Adapun Data Temuan Dugaan Korupsi yang dimaksud sebagai berikut,
– Pembayaran gaji honor: Rp. 680.000.000
– Realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp. 353.662.000
– Realisasi administrasi kegiatan sekolah: Rp. 949.447.350
Total dugaan kerugian keuangan negara: Rp. 1.983.179.350
Saptari menekankan pentingnya akuntabilitas dana BOS, menyatakan bahwa publik harus ikut mengawasi agar tercipta mutu sekolah yang lebih baik. Dia berharap APH segera mengambil tindakan dan mengaudit secara profesional untuk menjamin transparansi dan efektivitas program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pemerintah, melalui Inspektorat Jendral Kemendikbud, telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan Dana BOS. Perlindungan hukum diberikan melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018.
Saptari menyatakan bahwa bukti keterangan dan data akan segera diserahkan kepada APH, dengan harapan agar dana BOS benar-benar terserap sesuai sasarannya, menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
(Jailani)*