Maluku, Indolensa – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan dan Penetapan 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023, Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, Rabu (20/12/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang diikuti oleh Perwakilan Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wagub mengatakan dengan semangat kebersamaan mengakhiri tahun ini, kita harus tetap menjunjung komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, terutama Masyarakat Maluku melalui kebijakan, pembentukan regulasi daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasan peraturan daerah yang semuanya berawal dari pengetahuan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku di Tahun 2023.
“Sesuai Amant Undang-Undang 12 tahun 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2012, maka program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, disusun oleh DPRD untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.” Jelasnya.
Orno mengatakan setelah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Panitia Khusus bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, maka hari ini telah disetujui dan ditetapkan 6 buah Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku masing-masing :
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT. Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda)
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Retribusi Daerah PDRB
“Dalam rapat ini perkenankanlah kami mengucapkan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanat untuk kepentingan Masyarakat Maluku dan teruwujudnya Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan.” Tutupnya