Oknum Aparat Pekon Gedung Agung Di Sinyalir Lakukan Pungli Barkot PKH Dan BPNT
Indolensa.com Tanggamus – Masyarakat Pedukuhan Sinar Agung dusun 3 dan dusun 4 pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, keluhkan ulah oknum aparat pekon yang meminta memungut uang sebesar 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada setiap masyarakat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menurut keterangan masyarakat setempat pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Selasa (12 Desember 2023).
Bahwa mereka di pinta uang 25.000,- ribu rupiah oleh Oknum aparat pekon Gedung Agung sebagaimana yang di sampaikan oleh mereka kepada awak media di rumah salah seorang warga di pedukuhan Sinar Agung ” kalo dulu kami yang dapat PKH maupun BPNT itu di minta untuk datang lagi ke kantor pekon setelah kami mencairkan Dana bantuan itu di kantor pos. Kami di minta untuk memberikan uang se ihklasnya, Tapi sekarang ini sudah dua kali pencairan ini, Kami di patok uang sebesar 25 ribu rupiah. Baru barkot nya di berikan. Kalo belum bayar barkot nya tidak di berikan, dan kami selalu di kumpulkan di rumah salah seorang warga oleh oknum aparat pekon jika waktunya pencairan untuk nebus barkot itu “, ujar masyarakat setempat .
Dan lebih lanjut mereka mengatakan jika di bulan Desember tahun 2023 ini mereka tidak lagi mendapat bantuan beras yang dari program bantuan Pangan Nasional, ” dan parahnya lagi kami ini sekarang di bulan 12 tahun 2023 ini tidak dapat bantuan beras lagi. Padahal sebelumnya Kami dapat terus dari bulan 9 ( September ) 2023 , Kok di bulan 12 ini kami bisa gak dapat lagi. Ketika hal ini kami tanyakan dengan aparat pekon alasannya beras sudah habis .
dikarnakan beras tidak cukup sebab pengurangan kuwota yang di terima oleh pekon, Kami sangat kecewa dengan aparat pekon. Yang kami rasa meng anak tiri kan kami masyarakat di dua pedukuhan Sinar Agung ini, ” keluh puluhan warga kepada para awak media.
Terkait persoalan ini Muntasir selaku Kepala pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung saat di temui di kediamannya hari jum’at Tgl 15 Desember 2023 mengatakan jika dirinya tidak tahu menahu terkait Dugaan Pungli yang di lakukan oleh aparatnya terhadap penerima BNPT dan PKH, ” saya baru tahu jika ada laporan masyarakat terhadap ulah oknum aparat saya.
Nanti akan saya panggil mereka untuk mempertanyakan masalah ini jika masalah beras bantuan Memang pekon kami ada pengurangan. , sebelumnya bantuan beras ini kami bagi rata sehingga dapat semua. ” Ujar Muntasir.
“Tapi karena ada pengurangan kuwota beras yang kami terima tentunya ada sebagian yang tidak dapat lagi , dan pada waktu pembagian beras saya tidak ada di tempat tapi saya sudah berpesan kepada aparat untuk membagikan beras , sesuai dengan nama penerima nya. Tapi karena orang banyak sehingga aparat kewalahan akibatnya pembagian beras ini tidak tepat sasaran ” ujar nya.
Sungguh sangat di sayang kan dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum aparat pekon Gedungagung ini sementara pemerintah dengan tegas telah mengingatkan agar pelayanan terhadap masyarakat adalah gratis. Tidak di pungut biaya dalam bentuk apapun dengan dalih apapun .
Karena Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur dalam undang – undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Hukum melakukan pungli juga terdapat di pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak rp250 juta.
Berdasarkan keterangan warga masyarakat pedukuhan Sinar Agung dusun 3 dan 4 pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Diduga kuat oknum kepala pekon beserta aparat pekon sudah menyalahi aturan dari pemerintah pusat.
Warga sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjut permasalahan ini
(Team)(Ari)