Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Esselon IV Kejaksaan Tinggi Maluku

Maluku, Indolensa – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan birokrasi Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku Cumondo Trisno, SH melantik dua Pejabat Esselon IV lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural serta Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, pada hari ini Kamis (14/12/2023).

Kedua Pejabat yang dilantik tersebut yakni :
Sofyan Saleh, S.H dilantik sebagai Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H dilantik sebagai Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam amanat pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang disampaikan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku, mengharapkan kepada Pejabat yang dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan Amanah serta menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik Institusi, diri pribadi dan keluarga.

Ditambahkan, agar kedua Pejabat yang dilantik dapat memposisikan diri sebagai ASN yang menjunjung tinggi netralitas selama tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 dan tidak menunjukan keberpihakannya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada calon – calon tertentu apalagi dengan memanfaatkan kewenangan jabatan yang melekat padanya dan diharapkan pula agar dalam menangani perkara dapat mengacu pada memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia selama dalam tahun Politik 2024 ini.

Pelantikan berjalan lancar dengan turut dihadiri oleh pengambil sumpah Jabatan dari Kementerian Agama Provinsi Maluku, Saksi Internal yang terdiri dari Kasi C dan Kasi B Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku serta para Petugas pelaksanaan kegiatan Pelantikan dari Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pos terkait