Maluku, Indolensa – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon beserta Stakeholder terkait dan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, secara bersama-sama melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), bertempat di Hypermarket MCM, Kamis (14/12/23).
Tujuan dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Nataru oleh Balai Pom ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk beredar, apalagi menjelang Nataru ini pasti kebutuhan masyarakat akan produk pangan itu semakin meningkat.
“Menjelang Nataru ini kita akan melaksanakan kegiatan 5 tahap intensitas pengawasan pangan, yang dilakukan dari akhir November sampai awal Januari 2024 nanti. Kita sudah melaksanakannya dari beberapa hari kemarin, dan akan dilaksanakan kedepannya juga,” ungkap Kepala Balai Pom Di Ambon Tamran Ismail, S,Si.,MP, yang di temui beberapa awak media, saat melakukan pengawasan di Hypermarket MCM.
Menurutnya, Dengan tingginya kebutuhan masyarakat, para pelaku usaha pasti akan meningkatkan suplainya. Yang kita takutkan adalah dalam memenuhi kebutuhan atau suplai tersebut, para pelaku usaha ini akan mencampur adukan produk yang masih memenuhi ketentuan dengan yang tidak memiliki ketentuan, sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan, supaya nantinya kita bisa memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat yang akan mengonsumsinya.
“Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini, lokasi yang di sasar itu adalah pertama distributor, yang sudah dilakukan pada bulan November kemarin, selanjutnya akan dilakukan pengawasan ke tokoh ritel baik moderen maupun pasar tradisional,” tambahnya.
Dikatakannya, terkait dengan kue-kue kering yang di jual di pinggir-pinggir jalan itu nantinya kita juga akan melihat dan melakukan pengawasan. Karena biasa UMKM itu kita dampingi untuk mendaftarkan nomor izin edarnya dulu, supaya nantinya dia bisa melakukan penjualan di masyarakat.
“Kalaupun belum ada izin edarnya, maka belum di jamin keamanannya, sehingga akan kita lakukan pembinaan supaya para UMKM ini bisa memiliki nomor izin edar, dan nantinya jualan mereka bisa di jual secara legal, tidak boleh di musnahkan atau kita hancurkan usahanya. Sedangkan untuk produk-produk yang lain, biasanya kalau kita tidak tau produsennya ada di mana, kita akan minta distributor atau tokoh itu mengembalikan ke pelaku usahanya,” beber Ismail.
Diketahui, dalam kegiatan intensifikasi pengawasan yang sudah di lakukan oleh BPOM, perna ditemukan beberapa lokasi di kabupaten kota bukan saja kota Ambon, ada beberapa produk yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain adalah sudah kadaluarsa, rusak, dan bahkan ada yang di jual tanpa izin edar.
Kegiatan intensifikasi pengawasan di Hypermart MCM berjalan dengan lancar hingga berakhir pada pukul 14:00 Wit, dan dilakukan pengawasan selanjutnya di Pasar Batu Merah Sekitar Ongkoliong.(Amy)