Maluku, Indolensa – Terkait dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Kairatu-Honitetu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), seharga Rp 18,9 miliar dengan panjang jalan 15 Km, namun tidak terealisasi dengan baik. Maka Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nuduwasiwa (IPPMN) Ambon, melakukan aksi demo minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Periksa Kadis PU Provinsi Maluku, di depan Kejati pagi tadi, Senin, (11/12/23).
Berdasarkan putusan Gubernur No.799 tahun 2002 tentang penetapan Jalan Kairatu-Honitetu, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, yang statusnya sebagai jalan Provinsi Maluku. Berdasarkan putusan itu DPRD Maluku dengan fungsinya sebagai penanggung jawab, sekaligus pengawasan memberikan mandat kepada PU Provinsi Maluku sebagai penyelenggara dan melaksanakan pembangunan sesuai amanat konstitusi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Rigo Tebiari didampingi teman-temannya, secara bergilir melakukan orasi dugaan korupsi pada pembangunan jalan Kairatu-Honitetu yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku, sehingga masyarakat di Kairatu–Honitetu Kecamatan Inamosol tidak bisa menikmati jalan dari hasil pekerjaan tersebut.
Orasi yang disampaikan Rigo Tebiari meminta Kejati Maluku memanggil dan memeriksa Kadis PU Provinsi, karena di duga ada indikasi penggelapan keuangan Negara pada proyek tersebut, karena pembangunan jalan tersebut seharusnya 15 Km sesuai anggarannya, namun faktanya jalan aspal hotmix hanya 5 km, lapen 1 km, dan got juga di kerjakan tidak tuntas.
Komisi III DPRD Provinsi diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas PU Provinsi terkait dengan pembangunan jalan raya Kairatu-Honitetu, yang tidak terealisasi dengan baik dan tidak sesuai dengan volume anggaran.
“Kami minta Kejati Maluku segera panggil dan periksa Kadis PU Provinsi Maluku, dan kami meminta Komisi III DPRD Maluku lakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas PU Provinsi terkait pembangunan jalan tersebut, karena tidak terealisasi dengan baik”, tegas Rigo Tebiari pada orasinya.
Di ketahui, pencairan anggaran untuk pembangunan jalan raya Kairatu-Honitetu, 3 kali pencairan dalam 3 tahun berturut-turut; pada tahun 2020 sumber dana APBD Rp 14 miliar, dengan nilai HPS paket Rp 13,999 miliar, dengan kode tender 14397288.
Kemudian pencairan tahun 2021 sebesar Rp 2 miliar, dengan kode tender 15609288. Dan di tahun 2022 pencairannya sebesar Rp 3 miliar, dengan nilai HPS paket Rp 2,999 miliar.
Semntara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, menyanpaikan trimakasih atas aksi demo yang aman dan tertib. Serta, terkait dengan tuntutan aksi yang disampaikan, akan segera diteruskan ke Pimpinan.
Namun, Kasi Penkum menyarankan agar tuntutan tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi, berupa laporan pengaduan masyarakat. Demikian.
“Saya berterimakasih kepada kalian peserta aksi yang sudah melakukan aksi demo dengan aman dan tertib, terkait dengan tuntutan tersebut kami segera teruskan ke pimpinan”, ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.