Maluku, Indolensa – Polda Maluku menggelar dialog publik tentang eksistensi dan peran dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dialog yang menghadirkan sejumlah narasumber dari Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Bawaslu Maluku, serta Akademisi Unpatti Ambon ini dilaksanakan di Aula George de Fretes, Kantor RRI Ambon, Jumat (8/12/2023).
Gelar dialog Aspirasi Publik bahas peran Gakumdu di masa tahapan pemilu hingga waktu pencoblosan nanti di tahun 2024, Polda Maluku menghadirkan Narasumber Kordinator Kejaksaan tinggi Maluku Taufik SH.MH, Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon Dr. Reny H Nendissa SH.MH, Kordinator penanganan pelanggaran Bawaslu Maluku Astuti Usman S,Ag,MH dan Kasubdit satu Direktorat kriminal umum Polda Maluku Kompol Yus silueta.
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Maluku, Astuti Usman, menyampaikan, Gakumdu adalah wadah penegakan hukum dalam Pemilu. Di dalamnya terdapat Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Peran dan tugasnya yaitu menangani tindak pidana Pemilu yang terjadi baik ditemukan secara langsung maupun menerima laporan dari masyarakat.
“Dalam penanganan tindak pidana Pemilu harus melibatkan tiga unsur seperti adanya laporan dari masyarakat kemudian Bawaslu dapat menyertakan Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Penanganan pelanggaran Pemilu melalui tiga tahap. Jika terjadi pelanggaran administrasi, maka menjadi kewenangan Bawaslu. Apabila terjadi tindak pidana menjadi kewenangan penyidikan Polri dan selanjutnya sampai pada tahap penuntutan adalah Kejaksaan.
“Jadi apapun peran tugasnya di dalam Gakumdu itu yang paling penting adalah sinergitas dan keharmonisan sebab itu adalah modal untuk kita bisa bekerja bersama dengan baik maka hal tersebut perlu dibangun dari awal sehingga dengan begitu ketika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu maka tim Gakumdu akan bekerja dengan baik dan maksimal,” ungkapnya.
Bawaslu, lanjut Astuti, meski personelnya sedikit, namun telah siap dalam menghadapi atau mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah provinsi Maluku.
“Walau dilihat memang personel Bawaslu itu sedikit dan kami juga merasa kurang karena harus mengawasi wilayah Maluku yang cukup besar dengan ribuan TPS yang berada di pulau-pulau dan rentan kendali yang cukup sulit, dengan semua keterbatasan yang ada kita tetap siap untuk menjalankan tugas kita,” katanya.
Mewakili Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andre Iskandar, Kasubdit I Kompol Yus Silueta, menjelaskan, sesuai aturan yang ada, tugas dan kewenangan Polri dalam tim Gakumdu yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu yang terjadi.
“Kewenangan kita Polisi di dalam Gakumdu adalah melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pemilu yang berawal dari adanya laporan atau temuan kemudian tim kita bekerja bersama Bawaslu dan Kejaksaan,” jelasnya.
Hingga kini, lanjut Kompol Yus, tim Gakumdu belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran administrasi maupun tindakan pidana Pemilu.
“Kalau nanti ada laporan atau temuan dari tim Gakumdu maka kami bersama-sama akan bekerja menanganinya hingga tuntas,” katanya.
Terkait potensi kerawanan Pemilu di Maluku, Kompol Yus belum bisa memastikannya. Namun Polda Maluku telah siap untuk mengantisapi hal tersebut.
“Kalau untuk wilayah yang dianggap rawan saat ini kita belum bisa sampaikan karena sejauh ini Pemilu masih dalam tahapan dan berproses, baru saja di mulai namun kami kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila ada laporan dari masyarakat atau temuan tim Bawaslu di lapangan maka kami akan menindak lanjutinya,” ucapnya.
Mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, Kompol Yus mengatakan semuanya melalui Gakumdu yang berada di bawah Bawaslu.
“Jika ada ditemukan pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu maka mekanisme pelaporan harus melalui pelayanan Gakumdu yang berada langsung di bawah Bawaslu yang nantinya akan ditindak lanjut baik itu oleh Bawaslu sendiri atau pihak kepolisian dengan melakukan lidik dan sidik terhadap laporan tersebut, jadi tidak bisa ketika ada temuan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu langsung dilaporkan ke Kepolisian karena penanganan tindak pidana pada pemilu beda dengan penanganan tindak pidana umum atau yang biasa sebab hal itu telah diatur di dalam undang-undang saat ini,” jelasnya.
Kepolisian, lanjut Kompol Yus, dalam menangani tindak pidana Pemilu juga melibatkan personel Cyber dari Direktorat Kriminal Khusus. Tugasnya adalah memantau setiap berita dan akun yang ada di media sosial terkait dengan pelanggaran Pemilu. “Kalau temuan kami akan berkordinasi dengan Bawaslu untuk ditindak lanjuti karena semua itu harus melalui Bawaslu baru kemudian ditindaklanjuti oleh kami dan Kejaksaan sebagai mana sudah diatur,” tambahnya lagi.
Senada, Koordinator Kejati Maluku, Taufik, mengaku sesuai tupoksi yang ada, Kejaksaan berperan sebagai penuntut dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
“Jadi seperti yang dijelaskan oleh ibu dari Bawaslu tadi untuk penanganan tindak pidana Pemilu ini memang khusus jadi Jaksa itu pun tidak semua tapi juga dipilih berdasarkan surat perintah tersendiri,” katanya.
Jaksa dalam tim Gakumdu lebih mengedepankan perkara pelanggaran atau tindak pidana Pemilu dari pada kasus-kasus lainnya. “Jaksa yang tergabung di dalam tim Gakumdu itu harus membangun komunikasi yang intens, sinergitas yang baik dengan penyidik Polri maupun Bawaslu,” sebutnya.
Reny Nendissa, Akademisi dari Kampus Unpatti Ambon ini mengaku tim Gakumdu merupakan pengawal demokrasi. Salah satu indikator negara demokrasi adalah dilihat dalam penyelenggaraan Pemilu. “Olehnya itu kehadiran Gakumdu menurut saya adalah sebuah tindakan mengawal demokrasi dan hal itu juga merupakan bagian dari menuju penyelenggaraan demokratis ya demokrasi,” jjelasnya.
Gakumdu, kata Reni, memiliki peran yang sangat penting. Di dalamnya terdapat tiga lembaga yang saling bersinergi menjadi satu untuk mengawal berjalannya pesta demokrasi. “Karena belajar dari pengalaman kita tidak ada pemilu tanpa masalah olehnya itu peran Gakumdu sangat dibutuhkan,” katanya.
Di akhir penyampaiannya Reny meminta masyarakat Maluku agar cerdas dalam memilih. Masyarakat dihimbau dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bijaksana. “Mari kita dukung terwujudnya Pemilu yang aman dan damai di Maluku,” ajaknya.