Musi Rawas, Indo Lensa – Seperti yang telah diberitakan dibeberapa media online sebelumnya, tentang adanya tudingan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah dari LSM Merah Putih Bersatu terhadap Lurah Terawas, maka menjadi tanda tanya bagi masyarakat yang menyimak isi pemberitaan tersebut.
Pasalnya, dari keterangan serta pengakuan pemilik tanah atau beberapa pihak yang pernah berselisih, ternyata tidak ditemukan bukti adanya tindakan pungli sebagaimana dituduhkan.
Hal itu diungkapkan Lurah Terawas, Nafsiah kepada Silampari Berita pada Kamis (30/11).
Nafsiah menegaskan, apa yang telah ditudingkan terhadap dirinya yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang serta pungli terhadap warga dalam perkara penerbitan SPH tanah tidaklah benar dan tidak berdasar, bahkan terlalu berlebihan dan terkesan mengada-ada.
“Jika ini dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. Dan bisa merupakan pembunuhan karakter terhadap diri dan keluarga,” ujar Lurah.
“Tudingan itu sama sekali tak berdasar. Dan jika saya diam, saya khawatir akan menjadi fitnah dan ini bisa membunuh karakter,” sambung wanita lulusan S1 Fakultas Ekonomi STIE Musi Rawas itu.
Kembali Nafsiah menegaskan, dirinya tidak pernah meminta uang kepada warga sepeserpun terkait penerbitan SPH tanah warga.
“Awalnya memang ada sedikit perselisihan, akan tetapi sudah bisa diselesaikan. Sudah tidak ada lagi permasalahan dalam perkara ini. Jadi apa yang mau dipersoalkan. Sedangkan warga pemilik tanah saja tidak menyoal perkara ini, kok kenapa jadi rame begini,” katanya.
Lebih lanjut Nafsiah menuturkan, dari pengakuan keluarga pemilik tanah sendiri tidak pernah menyuruh LSM Merah Putih Bersatu untuk mempersoalkan perkara itu, apalagi melaporkan ke APH.
Hal itu menurut Nafsiah, dapat dibuktikan dari surat keterangan pernyataan keluarga pemilik tanah yang bermaterai, serta diketahui dan ditandatangani beberapa saksi.
“Pada intinya menegaskan bahwa tidak pernah ada pembiayaan atau pungutan uang dalam perkara penerbitan SPH. Selain itu, pemilik tanah tidak pernah memberi mandat atau kuasa kepada pelapor dalam perkara ini. Bahkan mereka sangat keberatan dan tak pernah menyuruh melaporkan perkara ini ke APH,” jelasnya.
Lebih lanjut Nafsiah menjelaskan, awal mula terjadinya permasalahan ada warga bernama Indera Gunawan memiliki sebidang tanah yang terletak di RT 07 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu, Kabupaten Mura. Dimana saat itu Indera Gunawan ingin membuat SPH, namun timbul perselisihan dengan seorang warga.
Tak mau pusing dengan perkara perselisihan, akhirnya Indera Gunawan mengadukan permasalahan itu ke pihak keluarganya bernama Suhaimi. Suhaimi selaku keluarga mengadukan permasalahan tersebut ke saudaranya yang tinggal di Kota Lubuklinggau, yang kebetulan berprofesi sebagai ketua salah satu ormas, inisial P.
Kepada mereka yang berselisih, P meminta menyelesaikan perkara tersebut di Lubuklinggau, tak terkecuali Lurah Terawas.
Sementara, Lurah Terawas sendiri menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan di Kelurahan Terawas, bukan di Lubuklinggau seperti yang diinginkan P.
Namun P tetap memaksa agar Lurah datang dan bertemu di Lubuklinggau. Akan tetapi oleh Lurah permintaan itu ditolak. Sehingga menurut Lurah, kuat dugaan atas penolakan itulah P merasa kecewa, yang akhirnya melaporkan dirinya ke Kejaksaan Negeri LubukLinggau atas tuduhan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang atau pungli.
“Dia (P) suruh saya datang ke Linggau, tapi saya menolaknya. Mungkin atas dasar penolakan itu dia kecewa dan mencari kesalahan hingga akhirnya saya dilaporkan,” ungkap Lurah yang merasa kecewa atas adanya pemberitaan dan tudingan tersebut.
Bahkan anehnya lagi, sambung Nafsiah, setelah melakukan pelaporan dan pemberitaan, P baik melalui telepon ataupun pesan whatsapp memintanya datang ke kantor Kejaksaan guna menemui pihak Kejaksaan dalam perkara itu. Bahkan, P sempat mengirimnya nomor telepon yang pengakuan P itu adalah nomor salah seorang pihak kejaksaan.
“Saya sering diteleponnya supaya datang menemui Jaksa, bahkan ia mengirim saya nomor telepon yang kata P itu nomor salah seorang di Kejaksaan, agar saya menelepon pihak kejaksaan,” ungkap Nafsiah seraya menunjukkan nomor telepon pihak Kejaksaan di handphone miliknya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, melalui Kasi Intel, Wenharnol di ruang kerjanya pada Jum’at (01/12) sekira pukul 11.45 WIB, mengatakan terkait laporan tersebut sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan.
“Kami belum menerima laporan Ketua LSM Merah Putih Bersatu, sejauh ini laporan itu tidak ada,” jelas Kasi Intel.
(Sang)